Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hutan. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono atas nama Menteri KLHK pada tanggal 29 Mei 2015.
SK Menhut nomor 2382 itu dikeluaran atas pertimbangan dalam rangka menyiapkan ruang atau kawasan hutan produksi seluas minimal 12.700.000 hektar untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan rakyat serta kemitraan, sebagimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019.
Menurut lampiran II SK Menhut Nomor 2382 itu, terdapat 237.425 hektar Luas Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan di Aceh, yang terdiri dari alokasi pemanfaatan melalui skema Hutan Kemasyrakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Hutan Rakyat (HR) seluas 177.235 hektar dan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (UPHHK-RE) seluas 60.190 hektar.
Selengkapnya tentang Surat Keputusan Nomor 2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 dan lampiran II tentang Luas Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dapat dilihat dan diunduh pada lampiran di bawah ini.