Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang kerap dilanda banjir dan longsor. Namun, Pemerintah Aceh dinilai belum menjadikan bencana itu sebagai dorongan untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan. Penanganan bencana hanya menjadi ritual tahunan pemerintah Aceh. Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mencatat beberapa kasus perambahan hutan yang terjadi sekarang ini, seperti penebangan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah. “Selain itu, ada kasus PT MPT, Aceh Utara, yang diduga melakukan proses perizinan secara tidak presedural,” kata Juru Bicara KPHA, Efendi Isma, saat diskusi terkait lingkungan hutan di Banda Aceh, Rabu (24/12). Selanjutnya, izin usaha pertambangan (IUP) yang berada dalam kawasan hutan di Aceh sebagian besar belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan, sehingga banyak IUP tersebut diduga melakukan pelanggaran. KPHA juga mencatat dugaan permainan perubahan fungsi hutan dalam tata ruang, di antaranya di Gayo Lues dan Aceh Tengah yang diduga untuk kepentingan konsesi pertambangan PT GMR dan PT LMR. Sementara, perubahan fungsi kawasan hutan di Aceh Selatan untuk kepentingan perusahaan PT.ATP. Kemudian di Pidie yang diduga untuk kepentingan perusahaan perkebunan PT PSS. Hutan lindung yang hilang di Bener Meriah dan Nagan Raya, hutan produksi yang hilang di Bireuen, dan lainnya. KPHA juga menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam kasus lingkungan di Aceh, di antaranya, penegakan hukum dalam kasus lingkungan masih tebang pilih dan memenuhi rasa keadilan kepada publik. Hegemoni oknum militer, polisi dan mantan kombatan masih mempengaruhi objektivitas birokrasi pemerintahan. Dalam diskusi itu, mereka memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yakni, mendesak pemerintah membatalkan qanun (perda) tata ruang dan menyempurnakan substansinya agar lebih berkeadilan terhadap rakyat dan lingkungan. Selanjutnya, memperbesar ruang partisipasi masyarakat sekitar hutan dalam setiap pengambilan keputusan, membentuk tim independen untuk memonitoring pelaksanaan penyusunan dan pengawasan pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan hutan.