Sejak tahun 2005, sekitar 1500 ha dari 30.846 ha hutan HPH milik Kopontren Majmussalam-Bireun Aceh ditebang secara liar (Illegal logging) oleh Sdr. Jafaruddin dan Jaswadi dkk. Dari luasan yang ditebang itu, ditaksir telah dikeluarkan dan dijual kayu dari berbagai jenis Meranti, Merbau dan Rimba campuran sekitar 20.923 M3 kayu hasil olahan. Penjualan kayu hasil olahan, termasuk barang bukti, oleh Jafaruddin dan Jaswadi dkk itu disinyalir melibatkan oknum Polda NAD, Polres Biren, Dinas Kehutanan Propinsi NAD dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bireun. Lebih jauh, Jafaruddin dan Jaswadi dkk telah menyerobot / menggunakan sawmill milik Kopontren tanpa ijin, serta mempergunakan ijin fiktif perusahaan PT. Panto Teungku Abadi.