Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menyatakan penolakan terhadap Qanun Rencana Tata Ruang Aceh (RTRWA), yang telah disahkan oleh DPRA, pada tanggal 27 Desember 2013 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPHA, Efendi, dalam konfrensi pers di Yellow Cafe, Banda Aceh, Senin (30/12/2013) pagi. Penolakan tersebut, kata Efendi, berlandaskan pada beberapa hal yang menurut mereka tidak diakomodir dalam RTRWA. Menurut Efendi, beberapa hal yang didesak pihaknya ternyata absen dalam RTRWA diantaranya, tidak masuknya kawasan kelola mukim dalam aturan tersebut. “Hal lainnya yaitu hilangnya penyebutan Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun RTRWA,” ujarnya. Ia juga menambahkan, bencana dan perubahan iklim yang makin ekstrim, ternyata juga tidak menjadi pertimbangan oleh tim penyusun Qanun RTRWA. “Jika tuntutan KPHA tidak diakomodir untuk keadilan ruang Aceh, kami akan terus melakukan upaya advokasi sampai dengan masuknya semua tuntutan kami ke dalam qanun yang mengatur pengelolaan ruang Aceh,” pungkasnya.