Banda Aceh – Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menilai, setidaknya terdapat tiga pelanggaran utama yang telah terjadi dalam proses penerbitan serta pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT. Mandum Payah Tamita, yang berlokasi di Cot Girek, Aceh Utara.
Demiikian dikatakan Jurubicara KPHA, Efendi Isma, S. Hut dalam keterangan tertulisanya kepada AtjehLINK, Rabu 10/02/2015.
Ketiga tindakan yang melanggar hukum tersebut, kata Efendi, berupa; penyalahgunaan kewenangan penerbitan Izin, pelanggaran tata cara dan persyaratan permohonan izin serta pelanggaran terhadap kriteria areal konsesi yang dapat diberikan IUPHHK-HT.
Lebih lanjut Efendi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, kewenangan pemberian Izin berada pada Menteri Kehutanan. Hal ini sebagaimana termaktub pada pasal 42 yang menyatakan “Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur”.
Faktanya, kata Efendi, IUPHHK-HT PT. Mandum Patah Tamita tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Aceh sebagaimana termaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 522/052/2003 tanggal 23 Desember 2003 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman kepada PT. Mandum Payah Tamita.
Dengan merujuk pada ketentuan pasal 42 PP Nomor 34 Tahun 2002, terang Efendi, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur NAD (Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si), selaku pejabat gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 522/052/2003. ” Ini adalah pelanggaran pertama dalam proses penertbitan izin untuk PT MPT,” ujar Efendi.
Pelanggaran kedua, sambung Efendi, areal yang diberikan IUPHHK-HT kepada PT. Mandum Payah Tamita bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang menyatakan bahwa ”Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi.
Sedangkan berdasarkan fakta dan temuan lapangan yang telah dikumpulkan oleh KPHA, terang Efendi, menunjukkan bahwa potensi tegakan (kayu) di areal konsesi PT. Mandum Payah Tamita masih sangatlah banyak.
Pelanggaran ketiga, sebut efendi, terkait tata cara pemberian Izin, dimana ketentuan Pasal 43 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan menyatakan bahwa ”Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan melalui penawaran dalam pelelangan”.
“Kita tidak menemukan bukti pelaksanaan pelelangan atas areal yang pada akhirnya diterbitkan IUPHHK-HT nya oleh Gubernur NAD kepada PT. Mandum Payah Tamita ini,” kata Efendi.
“Berdasarkan data-data dan hasil analisa terhadap data yang dilakukan, maka sudah sepatutnya Gubernur Aceh melakukan pembatalan IUPHHK-HT yang telah diberikan kepada PT. MPT, bukannya mengesahkan Rencana Kerja Usaha PT. Mandum Payah Tamita. Mandum Payah Tamita. Selanjutnya para penegak hukum diharapkan dapat bekerja dengan baik untuk melakukan upaya hukum atas tindakan pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.
Lebih jauh. terang Efendi, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 jo P.14/Menhut-II/2009 jo P. 19/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUT-II/2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa : “Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun”; (2) RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya pasal 3 menyataan bahwa : Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterbitkan dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
“Dengan merujuk kepada ketentuan hukum sebagaimana yang disebutkan di atas, maka tindakan Gubenur Aceh (dr. Zaini Abdullah) yang telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 522.51/BP2T/2918/RKUPHHK-HT/IX/2013 tentang persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKUPHHK-HT) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2009 – 2019 atas nama PT. Mandum Payah Tamita di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Oleh karena itu, KPHA kata Efendi, mendesak untuk dilakukan evaluasi atas izin PT MPT. Selain itu, juga penting agar penegak hukum dapat menelusuri dan selanjutnya menindak atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penerbitan IUPHHK-HT PT. Mandum Payah Tamita.
Hal ini, sebut Efendi lagi, sebagai usaha untuk memperbaiki tata kelola hutan Aceh, yang harus terus dilakukan karena ancaman massif bencana, konflik tenurial dan konflik satwa terus membayangi provinsi Aceh.
“Kesalahan pejabat publik dalam menggunakan kekuasaan harus mendapat tindakan penegakan hukum yang setimpal sebagai bentuk tekad kuat memperbaiki tata kelola hutan Aceh,” tutup Efendi.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2016 lalu, sejumlah tokoh masyarakat dari 9 Kecamatan di Aceh Utara, bersama dengan LSM Silfa, juga mendesak pemerintah Aceh agar mencabut konsesi IUPHHK – HT milik PT. Mandum Payah Tamita. Pasalnya, selain karena diduga telah terjadi pelanggaran dalam proses perizinan, juga dikhawatirkan akan berdampak bencana terhadap masyarakat dan kawasan di sekitar arean PT. Mandum Payah Tamita akibat eksploitasi hutan di daerah tersebut.
“Hasil rumusan musawarah 9 Kecamatan menyatakan secara tegas cabut izin PT. Mandum Payah Tamita. Kami juga telah merumuskan petisi untuk meminta pemerintah mencabut izin PT MPT,” ujar direktur LSM Silfa, Irsadi Aristora kepada media ini pekan lalu. (SP/al1)