Banda Aceh - Dinas Kehutanan Aceh melakukan kerjasama dengan 16 perusahaan untuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam di kawasan hutan Aceh yang tersebar di beberapa Kabupaten. Kerjasama dimaksud akan berlangsung selama sepuluh tahun sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.
Dikutip dari laman http://dishut.acehprov.go.id/, Maksud program pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan untuk memberikan rujukan bagi pelaku usaha, masyarakat dan para pihak terkait dalam pengembangan HHBK. Adapun tujuannya adalah memberikan informasi tentang jenis HHBK unggulan dan pengembangannya, menumbuhkan minat dan motifasi pelaku usaha dan kelompok tani hutan dalam pengembangan HHBK unggulan sebagai sumber mata pencaharian, menggali potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatife mendukung ketersedian sumber bahan pangan, sumber obat-obatan, sumber serat dan lainnya, mendukung kebijakan` nasional dalam mengembangkan dan meningkatkan produksi HHBK, menciptakan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan program pengembangan HHBK unggulan pada wilayah kawasan hutan maupun luar kawasan hutan/ hak milik diharapkan dapat : menciptakan lapangan kerja baru disektor kehutanan di wilayah pedesaan, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan dari HHBK, mengurangi ketergantungan pada hasil hutan kayu, optimalisasi pemanfaatan HHBK, yang meliputi jumlah jenis, bentuk dan tahap pengolahan serta mutu, optimalisasi potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatife sumber pangan, sumber bahan obat-obatan dan penghasil serat.
Hasil yang diharapkan dari pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan adalah Pengelolaan, pemanfaatan dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu unggulan lebih terencana, fokus dan optimal untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini daftar pengusaha yang mendapat "jatah" Pemungutan HHBK dalam kawasan hutan Aceh. Silakan lihat dan unduh pada lampiran di bawah ini. (54)