Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (22/10), menggelar sidang perdana terhadap dua oknum TNI terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang-undang. Kedua tedakwa berinisial JR dengan dakwaan kepemilikan offset harimau dan beruang, terdakwa dengan inisial R dengan dakwaan kepemilikan obset harimau. Kedua terdakwa bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.