Banda Aceh - Sejumlah organisasi masyarakat Sipil di Aceh yang bekerja pada isu-isu hutan, lingkungan, sumber daya alam di antranya Walhi, JKMA, GeRAK, MaTA, HAkA, Bytra dan KPHA, merilis laporan kegiatan program "Selamatkan hutan dan lahan melalui perbaikan tata kelola (SETAPAK). "
Berikut isi pemaran yang disampaikan oleh para pegiat dari lintas organisasi masyarakat sipil seperti tersebut di atas, pada hari Senin (10/08/2015) di kantor JKMA Aceh yang turut dihadiri oleh pegiat dari lembaga The Asia Fondation (TAF) dan United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU) :
MASALAH TATA KELOLA HUTAN dan LAHAN
1. Deforestasi dan degradasi hutan dan lahan di Aceh terjadi karena ada unsur disengaja/ terencana (by design).
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh menghapuS nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (kel) dalam Qanun No. 19/2013 tentang RTRWA.
3. Pembukaan hutan lindung untuk pembangunan 11 ruas jalan provinsi
4. Alih fungsi lahan yang cepat untuk perkebunan
5. Penegakan hukum yang lemah
6. Kebijakan perijinan yang kurang sesuai dengan peraturan dan peruntukannya (tumpang tindih izin) – 7 7. 7. Terdapat total 138 konsesi tambang, dimana sebesar 399.959,76 hektar berada di kawasan Hutan Lindung, dan 31.316,12 hektar berada di kawasan hutan konservasi.
8. Dari 138 izin konsesi tambang, hanya 1 izin yang punya Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan
9. Illegal logging masih banyak ditemukan. Setidaknya terdpat 157 kasus di 11 Kabupaten di Aceh
10. Instrumen penegakan hukum yang lemah
11. Lemahnya respon penegak hukum terhadap laporan CSO dan masyarakat
12. Hutan dan lahan sebagai lahan korupsi
13. Hutan dan lahan sebagai kapital untuk kampanye politik dan pilkada
14. Kebijakan perizinan membuka ruang untuk korupsi (jual beli izin, penyalahgunaan wewenang, etc)
15. Kurangnya transparansi dan keterlibatan masyarakat
16. Dokumen perijinan tidak dipublikasi dan sulit diakses (IUP, Amdal, dll) – CSO banyak terlibat dalam sengketa informasi baik di kabupaten dan propinsi
17. Dana Jaminan reklamasi dan golden share tidak transparan dan tidak jelas
18. Kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan Keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan wilayah kelola hutan dan lahan serta pengakuan masyarakat hukum adat.
KEBIJAKAN (Positif) PEMERINTAH ACEH
1. Moratorium logging (2007) dan Moratorium Tambang (di pesisir tahun 2013 dan keseluruhan Aceh 2014)
2. Pengangkatan 2.000 petugas pengamanan hutan (2007)
3. Pembentukan Kaukus parlemen pembangunan berkelanjutan Aceh (lintas fraksi – 2015)
4. Kebijakan pertambangan minerba yang mengatur skema bagi hasil dan dana kompensasi antar tingkat pemerintahan (Qanun 15/2013)
5.Penyusunan Strategi Pembangunan Rendah Karbon melalui Rencana Kerja Pengurangan Emisi dan REDD+
6. Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim, dan Pokja REDD+
7. Pembentukan Tim Pemantauan Moratorium Minerba
BEBERAPA CAPAIAN untuk PERBAIKAN TATA KELOLA LAHAN dan HUTAN ACEH
1. Intruksi Gubernur Aceh tentang Moratorium Izin (tambang) Minerba
2. Terbentuknya Tim Monitoring Moratorium izin tambang yang melibatkan masyarakat sipil
3. Draft Peraturan Bupati Tentang Transparansi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh Barat
4. Usulan revisi Qanun Tata Ruang masuk dalam Program Legislasi DPRA 2014-2019
5. Terbitnya SK Menhut No. 103/2015 sebagai revisi atas SK Menhut No. 865/2014 tentang penunjukan kawasan hutan Aceh
6. Beberapa usulan masyarakat sipil terkait dengan masyarakat adat (mukim), kebijakan kehutanan dan skema transparansi pengelolaan pertambangan dan minerba sedang dalam proses review oleh pemerintah daerah
7. Kebijakan pengelolaan dan penguasaan hutan adat mukim disyahkan
8. Terbentuknya Multi Stakeholder Forum sektor tambang yang bertujuan melakukan pengawasan sektor pertambangan
9. sengketa informasi berhasil dimenangkan – dokumen perizinan perusahaan HTI, dokumen anggaran, dokumen IUP, AMDAL
10. Pelembagaan keterbukaan Informasi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Terbentuknya PPID di propinsi dan 1 di Kab. Aceh Besar
11. 7 kasus pelanggaran izin, lingkungan dan korupsi dilaporkan ke penegak hukum dan KPK dan 2 kasus ditindaklanjuti
12. Adanya rekomendasi tim monitoring izin pertambangan untuk mencabut 80 IUP dari 138 IUP yang ada paska kegiatan korsup KPK dan 35 IUP sudah diterbitkan SK Bupati tentang Pencabutan IUP
-13. Adanya peta wilayah adat mukim di 3 mukim dengan total luasan 42.423,58 ha
14. Restorasi hutan lindung di Tamiang dari ancaman sawit seluas 25.000 ha
15. Ada anggaran restorasi eks lahan sawit di kawasan hutan dari Pemda Tamiang dan Kementerian LHK 8 Milyar
16. Ada SK Bupati untuk perlindungan kawasan DAS Tamiang seluas 5.500 ha di Aceh Timur
17. Terbentuknya Tim DAS untuk Aceh Tamiang
18. Komitmen bersama (MoU) untuk perlindungan hutan mangrove seluas 500 ha
19. Terbitnya Peraturan Bupati (PERKADA) Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pemerintahan Mukim. atas usulan dan desakan masyarakat sipil dan Forum Komunikasi Imum Mukim Aceh utara.
20. SK Bupati nomor 141/ 717/ 2014 Tentang pengukuhan Pengurus dan Dewan kehormatan Forum Komunikasi Imum Mukim (FORKIM) Kabupaten Aceh Utara Periode 2013-2018.
21. Anggaran pengembangan perkebunan alternative pengganti sawit dengan komoditi lada dalam APBK Aceh Utara Tahun 2015 sejumlah 800.000.000,- pada pos anggaran Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan)
22. Gugatan terahadap Qanun Tataruang Provinsi Aceh Kemahkamah Agung (MA)
23. Sengketa informasi Terahadap 34 SKPK dengan untuk akses 57 informasi publik
24. Lahirnya Sekolah Anti Korupsi sektor Tambang bagi masyarakat.
AGENDA SELANJUTNYA
Berikut ini adalah sejumlah rencana masyarakat sipil Aceh dari lintas organisasi
1. Memperkuat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan kebijakan dan penegakan hukum posko pengaduan, drones, forum masyarakat, penggunaan sosial media,
2. Menfasilitasi pembentukan bantuan hukum bagi masyarakat
3. Memperluas wilayah kelola masyarakat adat penetapan wilayah adat, pemetaan hutan adat, pendampingan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat
4. Melanjutkan advokasi kebijakan untuk penyelamatan hutan dan lahan (revisi RTRW Aceh), termasuk skema penyelesaian konflik
5. Memperkuat analisis kerugian negara atas praktek pengelolaan kebijakan hutan dan lahan yang buruk
6. Mengekplorasi peluang UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk memperkuat agenda advokasi masyarakat sipil
7. Mendorong pembentukan tim monitoring moratorium logging dan tim review izin sektor hutan dan lahan
Selengkapanya dapat dilihat dan diunduh pada lampiran di bawah ini: