Tim Asistensi Minta Gubernur Perbaiki RTRW Aceh

Publication Date: 2015-06-05

Banda Aceh - Tim Aistestensi Gubernur Aceh, menyampaikan pokok- pokok pikiran dan rekomendasi kepada Gubernur Zaini Abdullah, Jumat (05/06/2015) di Pendopo Gubernur. Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh tim Asistensi kepada Gubernur Aceh adalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Dalam rekomendasi itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah diminta untuk menelaah ulang dan melakukan perbaikan serta penyempurnaan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, karena belum sepenuhnya mengakomodir pengelolaan oleh masyarakat adat dan mengabaikan beberapa regulasi diatasnya.

Selengkapnya terkait MATRIKS POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI TIM ASISTENSI GUBERNUR ACEH dapat dilihat dan juga terlampir di bawah. (54)

Pokok-Pokok Pikiran

Isu Strategis

Bidang Pertanian (pertanian pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan): Sektor pertanian merupakan sektor andalan dalam pembangunan ekonomi Aceh karena lebih dari 60 % masyarakat Aceh hidup di sektor pertanian. Maknanya membangun sektor pertanian telah membangun lebih dari 60% ekonomi masyarakat Aceh. Tetapi ada beberapa persoalan utama dalam pembangunan di sektor pertanian, yaitu: (1) Lahan sawah beririgasi masih di bawah 30% sehingga sulit untuk meningkatkan produktivitas dan kreatifitas usaha secara berkelanjutan di bidang pertanian tanpa kecukupan ketersediaan air

(2) Akses masyarakat untuk memperoleh benih unggul tepat waktu masih sangat sulit dan belum berkembangnya sistem perbenihan Aceh, padahal Aceh memiliki banyak benih lokal namun belum ada sentuhan teknologi sehingga hasilnya masih rendah

(3) Nilai tambah dari produk pertanian tidak dinikmati petani di Aceh karena belum berkembangnya Agro-Industri dan Agro-niaga di Aceh

(4) Penguatan SDM dan kelembagaan pertanian yang masih lemah

(5) Program pembangunan sektor pertanian belum terpadu dan berkelanjutan

Pengelolaan Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas a) Belum ada Rencana Induk per Bidang sebagaimana diamanahkan dalam UU dan Qanun.

b) Tidak ada badan khusus seperti BRR, yang menangani pembangunan yang fokus pada sektor strategis. Sementara BAPPEDA Aceh disibukkan dengan rutinitas siklus anggaran tahunan.

c) Pengelolaan anggaran belum transparan dan memberi kesempatan bagi adanya penyelewengan dan mal administrasi.

d) Sebagian SKPA masih lemah dalam merancang-proyek-proyek strategis yang bersifat tahun jamak dan strategis dalam jangka panjang, yang lazim adalah proyek-proyek rutin yang kecil-kecil dan berulang-ulang.

e) Belum ada mekanisme Monev yang diperlukan bagi perbaikan lebih lanjut dalam setiap tahun anggara, sehingga kelemahan periode sebelumnya tidak diperbaiki dan bahkan berulang setiap tahun. Ini juga tercermin pada APBA-P yang hanya untuk mengadopsi keperluan anggota pragmatis, bukan untuk mengatasi risiko atau masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan anggaran.

f) Belum ada manajemen risiko yang baik dan anggaran tidak dirancang untuk memperbaiki program/kegiatan dalam satu periode anggaran.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup a. Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Aceh belum berjalan dengan baik, antara lain: -Sektor Pertambangan -Sektor Lingkungan Hidup -Sektor Kehutanan -Sektor Kelautan dan Perikanan -Sektor Perkebunan

b. Perbaikan dan Penyempurnaan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh , karena belum sepenuhnya mengakomodir pengelolaan oleh masyarakat adat dan mengabaikan beberapa regulasi diatasnya.

REKOMENDASI

Berdasarkan persoalan di sektor pertanian, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti: 1. Dalam upaya meningkatkan kreatifitas usaha di pertanian pangan, maka dalam jangka panjang, perlu pembangunan infrastruktur irigasi prioritas setiap tahunnya dan dalam jangka pendek, perlu pompa-nisasi dg memperhatikan semua faktor pembatasnya

2. dalam upaya menjamin ketersediaan benih unggul berkualitas tepat waktu di Aceh, maka maka dalam jangka panjang, perlu pembangunan sistem perbaikan perbenihan Aceh setiap tahunnya dan dalam jangka pendek, perlu penangkaran benih mandiri dg memperhatikan semua faktor pembatasnya

3. Dalam upaya menjamin stabilitas harga produk pertanian dan pasar pertanian, maka dalam jangka panjang perlu dibuat tata ruang berbasis komoditas (Qanun) sehingga lebih mudah mendorong berdirinya Agro-industri krn adanya jaminan bahan bakunya

4. Dalam upaya menjamin pasar produk pertanian pemerintah Aceh perlu membangun sebuah pusat pemasaran dan promosi produk2 khas Aceh

5. Dalam upaya mempercepat perubahan dan proses disseminasi inovasi pertanian, maka pemerintah dalam jangka panjang perlu mendorong membangun sekolah kewirausahaan agribinis, dan dalam jangka pendek perlu membangun pusat pelatihan terpadu

6. Dalam upaya penerapan inovasi di bidang pertanian, maka dalam jangka panjang perlu mengembangkan program “petani pemuda pengusaha” sebagai penggerak wirausaha muda bidang pertanian dan dalam jangka pendek perlu mengembangkan program “klaster model” sebagai lesson learn pada masing-masing wilayah kabupaten.

Perlu dipercepat penyelesaian penyusunan Rencana Induk per- Bidang

Perlu membentuk unit khusus dibawah Pemerintah Aceh yang menangani perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana otonomi khusus (sejenis BRR NAD-Nias)


Adanya keterbukaan informasi tentang Perencanaan, Peng-anggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan

Agar masing-masing SKPA mengacu kepada RPJM Aceh 2012-2017 untuk merancang proyek strategis bersifat tahun jamak

BAPPEDA Aceh perlu memperbesar anggaran untuk pelaksanaan monev masing-masing program dan kegiatan, dan menggunakannya untuk perbaikan perencanaan tahun berikutnya, karena selama ini masih terkesan asal-asalan

Hasil monev hendaknya digunakan untuk memperbaiki anggaran pada saat disusun APBA-Perubahan

Perlu adanya penyempurnaan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan di masing-masing sektor dengan cara mereview kembali seluruh perizinan dan audit lingkungan, Pemantauan Pelaksanaan Ingub Aceh terkait Moratorium Logging dan Moratorium Izin Usaha Pertambangan

Perlu dilakukan telaah ulang terkait RTRW Aceh

Banda Aceh, 5 Juni 2015. Tim Asistensi Gubernur Aceh, Zakaria Saman (Ketua) dan DR. Nazamuddin, M.A. (Sekretaris)

URL: No link provided

Attachment: Matriks-Pokok-Pokok-Pikiran-dan-Rekomendasi-TimAsGub-Aceh.docx