MoU 3 Menteri Tentang....., ....,...., Melalui Pencadangan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

Publication Date: 2015-05-20

Jakarta - Tiga Kementerian Republik Indonesia yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pada tanggal 08 Mei 2015 telah menandatangani Naskah Kesepahaman tentang " PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI MELALUI PENCADANGAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN, SINKRONISASI TATA RUANG, DISTRIBUSI RUANG, SERTA DISTRIBUSI TANAH."


Dalam Naskah Kesepahaman tersebut, tiga Kementerian sepakat untuk: 1. Percepatan Penyelesaian perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasana transmigrasi, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahan garapan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan. 2. Pencadangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan/ atau tanaman pangan 3. Alokasi perkebunan untuk masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan 4. Sinkronisasi dan harmonisasi rencana tata ruang 5. Redistribusi dan percepatan sertifikasi tanah 6. Percepatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan 7. Penelitian dan pengembangan secara terpadu.

Naskah Kesepahaman dimaksud akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama serta akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kersasama tersendiri oleh masing-masing unit kerja eselon I terkait yang merupakan bagian tidak terpisah dari Naskah Kesepahaman ini.

URL: No link provided

Attachment: Nota_Kesepahaman_3_Menteri.jpg