Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menyatakan, moratorium tambang yang diterapkan Pemerintah Aceh belum sepenuhnya terlaksana di tingkat bawah. “Moratorium tambang ini instruksi Gubernur Aceh kepada SKPA terkait, tapi denyut gerak SKPA dalam merespons tidak begitu terlihat di lapangan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPHA, Efendi Isma kepada Serambi kemarin menanggapi liputan eksklusif koran ini berjudul “Moratorium Tambang tak Jalan” yang dipublikasi Senin (4/5). Menurut Efendi, salah satu indikasi minimnya respons SKPA terlihat dari sulitnya akses informasi terkait implementasi program tersebut. “Termasuk soal data berapa luas lahan hutan lindung yang digunakan untuk konsesi dan eksplorasi pertambangan, kita tak pernah tahu. Seharusnya pemerintah punya data tersebut, sehingga masyarakat bisa tahu,” ujarnya. Efendi menyebutkan, program moratorirum tambang sebetulnya memiliki dampak positif untuk memberi ruang bagi penataan kembali hutan Aceh dari berbagai dampak kerusakan akibat perambahan dan aktivitas pertambangan. Akan tetapi, kata Efendi, moratorium tambang tidak dapat berjalan hanya dalam bentuk instruksi semata, melainkan harus ditindaklanjuti di tingkat lapangan oleh pemerintah kabupaten/kota dan SKPA terkait. “Jangan sampai moratorium ini hanya gertakan saja, tapi implementasinya tidak berjalan di lapangan,” sebutnya. Efendi menjelaskan pemerintah perlu meninjau kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelum moratorium tambang diberlakukan. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus membentuk tim monitoring untuk mengawasi IUP perusahan yang melakukan ekplorasi tambang di Aceh. Menurutnya, evaluasi izin tersebut dinilai penting agar segala aktivitas perusahaan pertambangan di Aceh dapat dikontrol. Effendi menambahkan, dari banyak pengalaman, aktivitas pertambangan turut memberi dampak besar terhadap kerusakan hutan dan memicu bencana alam. “Jangan hanya karena mengejar setoran lalu izin-izin kehutanan dan pertambangan diobral. Akhirnya, masyarakat juga yang menuai bencana,” ujarnya. Efendi juga berharap ke depan Pemerintah Aceh hendaknya lebih selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi maupun eksploitasi di sektor pertambangan.