Banda Aceh – Para pegiat lingkungan dari Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) meminta DPR Aceh agar menjadikan Perubahan Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033, sebagai perioritas program legislasi Aceh tahun 2015. Hal itu diutarakan juru bicara KPHA, Efendi Isma, dalam pertemuan dengan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky di ruang rapat Banleg DPR Aceh, Senin (13/04/2015).
Disebutkan Efendi, masuknya rencana Perubahan Qanun RTRW Aceh dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) anggota DPRA periode 2014-2019 adalah suatu kemajuan. Pasalnya, kata dia, qanun tersebut merupakan salah satu produk hukum Aceh yang selama ini dikritisi pihaknya, karena dinilai memiliki sejumlah persoalan terkait pengaturan peruntukan ruang Aceh.
“Kita apresiasi rencana perubahan qanun RTRW Aceh. Namun, kita mintakan agar pembahasan perubahan qanun ini menjadi prioritas DPRA dalam tahun 2015,” ujar Efendi.
Menurut juru bicara KPHA Efendi Isma dalam pertemuan itu, perubahan qanun RTRW Aceh harus menjadi prioritas pembahasan di DPR Aceh dalam tahun ini. Alasannya, kata dia, sejumlah kekurangan yang terkandung dalam qanun tentang tata ruang Aceh yang disahkan pada akhir Desember 2014 lalu, mendesak untuk diperbaiki, mengingat, qanun tata ruang adalah pedoman pembangunan Aceh untuk masa 20 tahun ke depan.
Dijelaskan juru bicara KPHA ini, berdasarkan analisa pihaknya, qanun no 19 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh mengandung sejumlah persoalan dari sisi proses pembentukan dan substansi qanun. Di antaranya, soal keterlibatan masayarakat yang minim dalam pembahasan qanun dimaksud. Selain itu, qanun tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan yang lebih tinggi.
“Secara substansi, kita mepersoalkan soal tidak diaturnya wilayah kelola mukim dan kawasan ekosistem leuser dalam qanun tersebut,” terang dia.
Mendapat masaukan dari para pegiat lingkungan tersebut, ketua banleg DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan dukungan agar perubahan qanun tata ruang Aceh dapat menjadi prioritas pembahasan DPRA dalam tahun 2015 ini. Namun, kata dia, hal itu mesti dibicarakan terlbih dahulu dengan para anggota badan legislasi.
Ia menambahkan, masih da peluang perubahan qanun tersebut menjadi prioritas pembahasan 2015. ” Kita akan coba perjuangkan pada rapat paripurna DPRA tentang prioritas pembahasan qanun 2015, agar perubahan qanun tata ruang Aceh menjadi salah satu yang prioritas,” ujar politisi partai Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan, DPR Aceh telah menetapkan 69 rancangan qanun yang masuk program legislasi Aceh (prolega) anggota DPRA periode 2014-2019. Salah satunya, Perubahan Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033. (Baca: Banleg DPRA Tetapkan Raqan Prolega Lima Tahun, Hymne Aceh Prioritas 2015). ( Sd)