Aceh Besar – Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar, berhasil menangkap sejumlah orang yang didiuga pelaku ilegal logging, di Gampong Bayu, Kemukiman Lamkabeu, Kecamatan Seulimum, Sabtu (04/04/2015). Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti kayu olahan sebanyak 24 kubik beserta 3 unit mobil yang dipakai para pelaku untuk mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan lindung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Machfud, S.H, MM didampingi KBO Ipda Yoga Prasetyo, SIK kepada AtjehLINK, Selasa (07/04/2015) menuturkan, sebelum pengkapan itu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perambahan kayu di kawasan hutan Lamkabeu. Berbekal informasi itu, kata dia, pada hari Jumat (06/04/2015) pihaknya melakukan pengintaian di daerah itu. Alhasil, sebut Machfud, informasi tersebut benar adanya.
Lantas, sebut dia, pada hari Sabtu pagi, satu tim polisi yang langsung dipimpin oleh dirinya, bergerak ke lokasi. Di tempat itu, sambung Machfud, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengambilan kayu di kawasan terlarang tersebut. “Tiga di antara pelaku tergolong masih di bawah umur yaitu RA,FA dan JA. Karena itu, ketiga orang yang masing terolong anak-anak ini kita kembalikan kepada orang tua mereka melalui perangkat desa. Sementara tiga tersangka yang sudah dewasa sudah kita tahan di sini yakni AK,MA dan Zul,” ujar Machfud kepada media ini di Polres Jantho Selasa sore.
Dijelaskan kasat reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya di TKP berupa puluhan kubik kayu olahan. Selain itu, tiga unit mobil jenis taft badak. “Mobil-mobil ini yang digunakan para pelaku untuk mengangkut dan memindahkan kayu dari lokasi penebangan,” tutur Machfud sambil memperlihatkan tumpukan barang bukti kayu dan tiga unit mobil kepada media ini di halaman gedung Sat Reskrim Polres Jantho.
Menurut kasat reskrim, para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarakan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan berupa kayu olehan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang di dalam kawasan hutan atau pegunungan Seulawah.
Perbuatan para tersangka tersebut, terang Machfud, didiuga melangkar hukum sebagaimana dimaksud dalam 83 ayat (1) huruf A junto pasal 12 huruf D Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan perusakan hutan.
“Para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar,” terang Machfud.
Menindaklanjuti kasus ini, lanjut Machfud, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jantho dan seterusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perbincangan dengan AtjehLINK, Machfud yang baru menjabat Kasat Reskrim kurang dari 10 hari ini menuturkan, dari informasi yang diterima pihaknya, selain di kawasan Lamkabeu, kegiatan ilegal logging juga marak terjadi di beberapa kawasan lain dalam Kabupaten Aceh Besar.
Kepolisian, tutur Machfud, sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan, Hal itu, sebut dia sebagai bentuk pencegahan perusakan hutan, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
“Perambahan kayu dan perusakan hutan semakin marak. Masyarakat sebenarnya dirugikan dengan kegiatan perusakan hutan, karena dapat mengundang bencana. Perusakan hutan hanya menguntungkan cukong kayu, sementara masyarakat bayak dirugikan. Karenanya saya mengajak warga Aceh besar khususnya agar berperan serta untuk melindungi hutan Aceh,” ajak mantan Kapolsek Darul Imarah ini.
Menanggapi kinerja Polres Aceh Besar yang berhasil menangkap kayu dan juga para pelaku ileggal logging ini, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh, Efendi Isma mengapresiasi tindakan penegakan hukum sektor kehutanan tersebut. Menurut Efendi, penegakan hukum atas kejahatan perusakan hutan, akan sangat membantu dan berpengaruh terhadap usaha-usaha pelestarian hutan Aceh.
“Mantap. Salut dan kita apresiasi kerja polisi ini. Kita tunggu gebrakan polisi selanjutnya untuk memberangus tindakan perusakan hutan Aceh, khususnya yang melibatkan ‘pemain’ besar. Hasil pantauan kami, masih banyak kegiatan ilegal logging yang terus terjadi dan untuk itu perlu segera diberantas, polisi saya kira harus bekerja lebih ekstra, agar hutan sebagai sumber kehidupan dapat terlindungi,” tutur Efendi yang dimintai tanggapan oleh AtjehLINK. (Sd/Atjehlink.com)