Petugas Pamhut menebang pohon sawit di areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Minggu (29/3). Sebanyak 1.071 hektare kebun sawit ilegal yang masuk KEL di desa tersebut sudah diserahkan pemilik kepada pemerintah. SERAMBI/YUSMADI YUSUF*Masuk Areal KEL KUALASIMPANG - Forum Ekosistem Leuser (FKL) dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mulai memusnahkan ribuan batang pohon sawit di areal seluas 1.071 hektare yang masuk dalam areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Minggu (29/3). Amatan Serambi ribuan hektare tanaman sawit yang sudah berbuah itu berada di dalam areal KEL. Bahkan, tanaman sudah jauh memasuki tembok batas memasuki areal KEL. Sementara itu, sampai kemarin, hampir 200 hektare tanaman sawit itu sudah ditebang. Advisor FKL, Rudi Putra kepada Serambi mengatakan, di titik tersebut terdapat sekitar 1.071 hektare tanaman sawit ilegal yang sudah ditanami masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 pemilik dan di antaranya dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Rudi mengatakan, pemusnahan sawit ilegal di KEL itu sudah mendapat kekuatan hukum dari SK Bupati Aceh Tamiang. “Pemkab komit akan menanam kembali dengan tanaman hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya. Pascapemusnahan tanaman sawit itu, ditargetkan pada tahun 2016 semua tanaman sawit itu sudah bisa diganti dengan tanaman hutan. Dikatakan, masyarakat yang menjadi pemilik kelapa sawit tersebut sudah menyerahkan kepada pemerintah, termasuk areal kebun milik tiga perusahaan perkebunan. “Saat ini kita sedang menjajaki pengelolaan tingkat tapak dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD Aceh,” katanya. Rudi mengatakan, tahapan kegiatan ini dimulai dengan proses identifikasi dan pemberiatahuan kepada bekas pemilik perkebunan yang telah menyerahkan lahannya kepada pemerintah. “Dengan terlaksananya kegiatan restorasi ini diharapkan memberi dampak yang luas bagi upaya perlindungan kawasan hutan di Aceh Tamiang,” demikian Rudi Putra.