Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan kawasan Rawa Tripa menjadi kawasan lindung gambut seluas 1400 hektar lebih di tanah bekas PT. Kalista Alam di Desa Suak Bahung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Penetapan kawasan lindung gambut ini juga masuk dalam Qanun RT/RW Aceh. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun, rehabilitasi Rawa Tripa ini juga sebelumnya dilakukan dengan menanam lebih dari 120 ribu batang pohon. Pohon sawit milik PT Kalista Alam juga telah dibersihkan dari lokasi kawasan lindung gambut ini. Masyarakat setempat menyatakan mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam menjaga kawasan lindung gambut Rawa Tripa. Pemerintah diharapkan dapat terus bekerjasama dalam menjaga kawasan ekosistem dan hutan lainnya.