Banda Aceh - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, S.H, L.L,M Phdmengatakan, Menteri dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Pasalnya, kata dia, keabsahan produk hukum dapat dilihat dari sebuah prosedur dan substansi.
Hal itu dikemukan Andri Gunawan dalam seminar pembangunan hukum dengan tema "Membangun Tata Ruang Aceh yang Adil dan Berkelanjutan Terhadap Qanun Aceh No.19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013 – 2033" yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (3/03/2015).
Menurut Andri, ditinjau dari aspek prosedur/ tata cara pembentukan qanun, maka Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 tersebut menyimpang. "Qanun ini (Qanun Aceh No 19 tahun 2013) menunjukkan ada sebuah prosedur yang menyimpang," ujar Andri Gunawan.
Dijelaskan Andri, berdasarkan pasal 28 PP No 15 tahun 2010, prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi: penyampaian rancangan perda kepada mendagri untuk dievaluasi, setelah disetujui bersama antara pemerintah daerah provinsi dengan DPRD provinsi, dan penetapan raperda tentang RTRW provinsi oleh setda provinsi.
"Nah, apabila hasil evaluasi mendagri tidak diikuti, menteri akan membatalkan perda tersebut."
Kata dia, apabila pemerintah Aceh tidak mengikuti hasil evaluasi kemendagri terhadap qanun tata ruang, maka qanun tersebut sangat mudah untuk digugat karena alasan pelanggaran prosedur.
Di samping itu, jelas pakar hukum tersebut, dari aspek substansi, setidaknya ada 2 pasal dalam Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 itu yang patut dipersoalkan, yakni pasal 47 tentang kawasan strategis nasional dan Aceh serta pasal 89 tentang partisipasi masyarakat. "Dengan tidak diaturnya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam perda ini, maka perlu dipertanyakan apakah kawasan ini tetap ada?."
"Persoalannya ini di tingkat nasional merupakan KEL, persoalannya apa yang oleh RTRW nasional dianggap kawasan strategis nasional dan Aceh tidak menganggap itu kawasan strategis Aceh, RTRW Aceh harus mengikuti RTRW nasional," tambah Andi.
Lebih jauh ia mengutarakan, suatu peraturan nasional hanya akan mengantur standar minimum. Sedangkan daerah sebenarnya memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengatur untuk membuat aturan yang lebih ketat daripada pusat.
"Konsekuensinya apa KEL tidak masuk dalam RTRW Aceh? Ini berpotensi bahwa sebenarnya punya potensi yang setidaknya punya standar untuk mengolah di KEL bisa lebih rendah/longgar dibandingkan dengan apa yang seharusnya itu masuk dalam KEL, dalam KEL tidak ada izin penguasaan hutan," tegasnya.
Menyangkut dengan partisipasi masyarkat, ujar Andri Gunawan, pasal 89 tentang partisipasi masyarakat dalam Qanun Aceh no 19 ini, pasalnya sangat singkat. "Saya berharap, tidak dicantumkannya beberapa pasal dari PP 68/2010 bukan berarti tidak ada, bukan berarti rakyat kehilangan haknya untuk mengadu terkait ketimpangan perizinan misalnya." (54)