Lauser Tak Ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional

Publication Date: 2015-03-04

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menyelenggarakan Seminar Pembangunan Hukum yang bertema ?Membangun Tata Ruang Aceh yang Adil dan berkelanjutan terhadap Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013-2033?, Selasa (3/3/2015) di Aula Fakulktas Hukum Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh.

Adapun pemateri yang hadir dalam seminar tersebut antaranya Prof. Dr. Abubakar Karim, Kepala Bappeda Aceh yang diwakili oleh Husnan, ST, MP. Hadir juga Andri Gunawan, S.H., LL.M., Ph.D, pakar hukum Universitas Indonesia serta Efendi Isma, S.Hut, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA).

Dari hasil diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu muncul fakta bahwasanya dalam proses penetapan Qanun No. 19 thun 2013 tentang RTRW Aceh dianggap rancu dan aneh. Hal ini karena penetapan Qanun tersebut lebih cepat dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Secara hukum Tata Ruang Aceh ini ditetapkan pada 31 Desember 2013, sedangkan evaluasi Mendagri itu pada Februari 2014. Bagaimana bisa? Apakah boleh kita revisi pada 2014 kita tetapkan pada 2013?" pungkas Efendi.

Selain rancu dari aspek prosedural, Qanun tersebut juga rancu dari aspek substansi seperti tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) sebagai kawasan Strategis Nasional (KSN). Sebelumnya dalam UU No 11 tahun 2006, pasal 150 ayat (1) dijelaskan bahwa KEL merupakan objek utama penugasan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Aceh. ?KEL menjadi hutan dan benteng terakhir di Aceh. Harus kita akui, dan kita tidak boleh main-main," kata Efendi.

Secara substansi aturan mengenai wilayah kelola mukim sebagai wilayah hak asal usul masyarakat adat Aceh, juga tidak diakomodir dalam Qanun tentang RTRW Aceh tersebut. Hal ini dinilai telah melupakan persan masyarakat adat dalam proses pembangunan Aceh.

"Masyarakat adat sekarang ini hanya sekedar dijadikan pembaca doa dan sebagai tukang tepung tawar. Padahal dari sisi historis, mereka punya kewenangan dan jasa yang cukup banyak dalam sejarah membangun Aceh," jelas Efendi.

Lebih tegas lagi, Efendi yang mewakili Koalisi Peduli Hutan Aceh merekomendasikan agar Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013-2033 tersebut dibatalkan dan meminta agar ada upaya penyusunan ulang. KPHA juga menginginkan agar adanya peninjauan ulang serta dibentuknya satu tim independen yang akan memberikan pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Husnan langsung memberikan konfirmasi dan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tersebut. Husnan mengatakan, penetapan yang mendahului evaluasi Mendagri tersebut terjadi akibat Pemerintah Pusat yang lambat dalam mengevaluasi Qanun tersebut.

"Jadi tanggal 23 Desember 2013 Mendagri menerima surat dari Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi Qanun, tetapi ternyata tidak dievaluasi-evaluasi, sedangkan masa evaluasi itu hanya dua minggu. Tetapi setelah dua bulan tidak ada juga jawabannya. Nah, tanggal 24/2/2014 baru Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dari Mendagri. Besoknya, tanggal 25/2/2014 Sekda Aceh menyerahkan kepada DPR Aceh. Ini hasil evaluasi dari Mendagri. Namun DPR menganggap waktu evaluasi sudah lewat, karena waktu evaluasi yang diberikan hanya dua minggu," terang Husnan.

Pandangan Pakar

Andri Gunawan, S.H., LL.M., Ph.D, pakar hukum Universitas Indonesia berpendapat tidak lengkapnya Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh merupakan satu bentuk kecerobohan. "Karena dalam prosesnya sangat terburu-buru, evaluasi belum diterima tetapi sudah ditetapkan," jelas Andi.

Menurut Andri, perlu ada penyelidikan mengapa kemudian penetapan tersebut terkesan terburu-buru.

Terkait prosedur penetapan Qanun yang dianggap salah, Andri berpendapat Qanun bisa saja dibatalkan karena dinilai cacat hukum, "kesalahan prosedur bisa dijadikan alasan yang kuat untuk melakukan pembatalan Qanun," kata Andri.

Namun, jika pembatalan tidak bisa direalisasikan maka solusi lainnya adalah melakukan revisi, "Ada dua solusi, bisa direvisi atau dibatalkan," lanjut Andri.

Namun, dia mengatakan jika pihak LSM sudah mengupayakan adanya tuntutan agar qanun tersebut dibatalkan dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka pembatalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh

URL: http://theglobejournal.com/lingkungan/lauser-tak-ditetapkan-sebagai-kawasan-strategis-nasional/index.php