KPHA Serahkan ‘PR’ Qanun RTRW Aceh Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang

Publication Date: 2015-02-28

Banda Aceh – Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh, Efendi Isma, menyerahkan seberkas dokumen kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, dalam acara Kuliah Umum yang berlangsung di aula AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (28/02/2014).

Menurut Efendi Isma, dokumen yang diserahkan kepada Menteri tersebut, berisikan hasil analisis KPHA tentang sejumlah persoalan terkait penyusunan Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh ((RTRWA) 2013-2033.

Dijelaskan Efendi, hasil analisa KPHA, didapati sejumlah persoalan dalam Qanun RTRW Aceh tersebut. Baik dari segi prosedur penyusunan maupun substansi qanun. Analisis dokumen tata ruang Aceh oleh KPHA, sebut Efendi, juga dibantu oleh akademisi Fakultas Hukum Unsyiah. Sehingga muatan hukum hasil analisa tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara konsep keilmuan.

“Ada sejumlah masalah yang kita temukan selama penyusunan dan penetapan qanun tata ruang Aceh. Semua itu sudah kami sampaikan dalam dokumen yang kita serahkan kepada Menteri tadi,” ujar Efendi kepada media ini usai acara tersebut.

Efendi menambahkan, beberapa persoalan substansi dalam qanun tata ruang Aceh itu masih harus diselesaikan pemerintah. Di antaranya, kata dia, terkait pengakuan dan peruntukan ruang bagi masyarakat adat Aceh. Selain itu, juga persoalan hilangnya nomenklatur atau tidak diaturnya tentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun tersebut. Padahal, KEL adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya, sambung Efendi, qanun Aceh sebagai produk hukum yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dua hal itu juga kita mintakan perhatian Menteri Tata Ruang. Maka tadi kita serahkan kepada beliau hasil anlisis KPHA. Harapan kita, Menteri tata ruang peduli akan hal ini. Ini PR (pekerjaan rumah) terkait tata ruang Aceh. Semoga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Agar peruntukan dan pemanfaatan ruang di Aceh bisa memastikan kelestarian lingkungan dan hanya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh,” tutur Efendi.

“KPHA juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait permasalahan regulasi tata ruang Aceh. Di antaranya adalah opsi pembatalan oleh Mendagri seperti yang termaksud dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang dia.

Lebih jauh, Efendi mengutarakan, KPHA juga sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan Qanun Aceh Nomor 19 tentang RTRWA. Kepada Mendagri, kata Efendi, pihaknya meminta qanun yang ditetapkan oleh pemerintah Aceh pada 31 Desember 2013 lalu itu, dibatalkan terlebih dahulu. Mengingat, sejumlah apirasi masayarakat Aceh yang belum terakomodir dalam qanun tersebut.

“Kita minta Kemendagri membatalkan Qanun tata ruang yang sudah disahkan Pemerintah Aceh. Lalu harus disusun ulang untuk memastikan terakomodirnya aspirasi rakyat. Agar kita dapat menghasilkan qanun tata ruang Aceh yang berkeadilan bagi kelestariam alam dan lingkungan hiidup serta hanya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Efendi.

Sumber: www.atjehlink.com

URL: http://atjehlink.com/kpha-serahkan-pr-qanun-rtrw-aceh-kepada-menteri-agraria-dan-tata-ruang/

Attachment: Jubir_KPHA_dan_Menteri_Agraria_dan_Tata_Ruang.jpg