65 Perusahaan Tambang Diduga Masuk Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi di Aceh

Publication Date: 2014-09-29

Hingga September 2014, perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh mencapai 134 perusahaan. Sekitar 65 perusahaan terindikasi berada di hutan lindung dengan luasan konsesi 399.959,76 hektar dan empat perusahaan masuk dalam kawasan konservasi yang luasnya sekitar 31.316,12 hektar.

Fakta tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.702/VII-PKH/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang didapatkan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

URL: http://wanadri.or.id/home/2014/09/65-perusahaan-tambang-diduga-masuk-hutan-lindung-dan-kawasan-konservasi-di-aceh/