Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Kawasan Hutan Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh. Disajikan oleh Tim Terpadu RTRW Aceh, 14 Maret 2013
Latar Belakang Kajian Tim Terpadu atas Usulan Perubahan Kawasan Hutan :
Dasar Hukum :
Revisi RTRW (termasuk di dalamnya usulan perubahan Kaw Hutan), harus mendapat persetujuan substansi kehutanan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan :- UU No. 41 Tahun 1999;
- UU No 11 Tahun 2006;
- PP No 26 Tahun 2008;
- PP No. 10 Tahun 2010;
- Permenhut No. P 36/Menhut-II/2010.
Tujuan Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan :
- Memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional .
- Optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat bagi masyarakat.
- Menjamin keberadaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
- Pemantapan kawasan hutan sebagai prasyarat kepastian hukum dan kepastian usaha.