YAYASAN Leuser International (YLI) berada dalam lindungan Keputusan Presiden atau Keppres No 33/1998 tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Hal tersebut berakibat pada sulitnya mengeluarkan lembaga ini dari keterlibatannya di Leuser.
"Tidak bisa mengeluarkan YLI dari Leuser karena ada Keppres nya," kata Muhammad Nur, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Aceh kepada ATJEHPOST.co, Selasa, 6 Januari 2015.