SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Senin (8/2/2016) menangkap dua truk kayu gelondongan di kawasan Panton Rue, kabupaten setempat. Kayu tersebut diamankan ke Mapolres, termasuk enam warga di dalam truk tersebut karena pemilik kayu sejauh ini belum dapat menunjukan dokumen resmi.
Namun polisi masih menyelidiki kayu tersebut apakah ilegal atau legal. "Masih kita mintai keterangan terhadap kayu itu," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hardy Meladi Kadir SIK kepada Serambinews.com. (*)