Aceh Tamiang - Dinas Kehutanan Aceh menandatangani kontrak Perjanjian Kerjasama dengan seorang warga Aceh Tamiang bernama Rusli pada tanggal 23 April 2015. Perjanjian tersebut berisi pengelolaan lahan lindung yang sebelumnya dirambah dan ditanami pohon sawit oleh orang tertentu di yang terletak di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam perjanjiaan yang akan berlaku selama 10 tahun itu, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, bertidak untuk atas nama pengelola hutan Aceh dan Kawasan Ekosistem Leuser. yang selanjutnya disebut Pihak Pertama .
Sedangkan Rusli, bertindak untuk atas nama Anto Laris sebagai PEMILIK LAHAN, berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Maret 2015.
Disebutkan dalam perjanjian itu, bahwa kawasan hutan di Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang merupakan salah satu kawasan yang berda dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Maka sesuai dengan UUPA kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam kawasan dimaksud adalah dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Bahwa dalam kawasan hutan lindung yang direstorasi tersebut, terdapat tanaman sawit yang telah terlebih dahulu dikembangkan oleh masyarakat.
Dijelasakan dalam perjanjian itu, pihak kedua yakni seorang warga bernam Rusli berhak untuk mengambil manfaat dari tanaman sawit yang telah berada dalam kawasan itu selama sepuluh tahun, dengan ketentuan 15 persen dari hasil produksi diberikan kepada pemerintah dengan rincian untuk pemerintah Aceh sebesar 10 persen dan 5 persen untuk pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk tahun pertama (2015) bagi hasil kepada pemerintah hanya sebesar 12 persen dengan rincian 8 persen untuk Pemerintah Aceh dan 4 persen untuk pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selengkapnya tentang Perjanjian Kerjasama Restorasi Areal Eks Perambahan Hutan Lindung tersebut dapat dilihat dan diunduh pada lampiran di bawah ini. (54)