Putusan Mahkamah Agung Soal Uji Materill Qanun RTRWA

Publication Date: 2015-07-29

Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak seluruh permohonan Walhi Aceh dalam perkara uji materiil/ judicial review Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.

Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 63 P/HUM/2014 sebagaimana dilansir situs www.mahkamahagung.go.id berbunyi: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tersebut. 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Menurut pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa dari alasan keberatan Pemohon (Walhi Aceh) yang kemudian dibantah oleh Termohon I (Pemerintah Aceh c/q Gubernur Aceh) dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon I, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a Bahwa tujuan pembentukan Qanun adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin pembangunan dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mensejahterakan rakyat Aceh secara adil, merata, produktif dan inovatif.

b Bahwa prosedur dan mekanisme lahirnya Qanun Aceh No.19 Tahun 2013 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013- 2033 ( Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh 62 ) telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu mengenai azas-azas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti tujuan pembentukannya, kelembagaannya, hierarkinya, kedayagunaannya, pelaksanaannya, dan keterbukaannya.

c Bahwa sebelumnya dalam proses pembahasan rancangan pembentukan Qanun Aceh No.19 Tahun 2013 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013- 2033 ( Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh 62 ) telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui media cetak, seminar dan diskusi serta Rapat Dengar Pendapat Umum. Selanjutnya hasilnya telah pula dikonsultasikan dengan kementerian terkait , sehingga akhirnya menjadi Qanun Aceh melalui Rapat Paripurna DPRA yang bersifat terbuka.

d Bahwa setelah mempelajari permohonan HUM yang diajukan maka tidak terdapat pertentangan hukum dalam penyusunannya baik secara prosedural maupun substansinya dengan peraturan per-UUan yang berlaku yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan a quo.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 - 2033 (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh 62) tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana dipersoalkan Walhi Aceh dalam pokok perkara yang diujimateriilkan ke Mahkamah Agung.

Selengkapnya putusan Uji Materiil Qanun RTRW Aceh dimaksud tersedia dalam lampiran di bawah ini. (54)

URL: www.mahkamahagung.go.id

Lampiran: Putusan_JR_Qanun_RTRWA.pdf