Draf Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan

Publication Date: 2015-06-01

Banda Ace- Pemerintah dan DPR Aceh akan membahas Rancangan Qanun Aceh untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan Aceh telah melakukan sosilaisasi Rancangan Qanun dimaksud melalui Harian Serambi Indonesia edisi Senin, 1 Juni 2015. Selanjutnya, sebelum rancangan qanun itu dibahas oleh DPR Aceh, diberi waktu paling lama satu Minggu sejak diumumkan kepada masayarakat guna memberi masukan terhadap rancangan qanun tersebut.

Masukan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh ini, dapat disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan Aceh atau Biro Hukum Setda Aceh dan DPR Aceh atau melalui email: dishut@acehprov atau [email protected] atau [email protected] paling lambat satu minggu sejak rancangan Qanun ini diterbitkan.

Pada lampiran di bawah ini, terdapat draf rancangan Qanun dan draf rancangan penjelasan Raqan Aceh tentang Kehutanan Aceh.

Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) sebagai salah satu elemen sipil di Aceh yang fokus pada isu-isu kehutanan, bermaksud untuk melaksanakan diskusi dengan berbagai pihak terkait, guna menjaring masukan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Aceh. Untuk itu, KPHA akan melaksanakan diskusi dimaksud yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis (04/06/2015). Selain itu, KPHA juga menerima masukan dari berbagai pihak yang tidak dapat berhadir pada diskusi itu melalui email: [email protected]. Jika ada, kiranya masukan tersebut dapat disampaikan kepada kami untuk diteruskan ke Pemerintah dan DPR Aceh paling lambat pada hari Jumat (05/06/2015) mendatang. Terima kasih.

Jenis publikasi: Lain

Ditambahkan oleh: 54

URL: No link provided

Lampiran: Rancangan_Qanun_Kehutanan_Aceh_2015.pdf

Mengedit Draf Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan

Konsesi terkait