Kajian dan Kerangka Acuan Revisi Qanun N0 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh

Publication Date: 2015-05-21

(Oleh: Consortium SAFEGE and Prospect C&S)

Kajian Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh

Kajian terhadap Qanun Aceh No.19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 20132033 bertujuan untuk memahami, mendalami dan mengkritisi serta memberi rekomendasi untuk kesempurnaan qanun tersebut. Sebagaiman diketahui bahwa qanun tersebut mendapat kritikan dari banyak pihak, bahkan oleh kelompok masyarakat pencinta lingkungan dan hutan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai secara hukum. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian dokumen dan pustaka; diskusi dengan sejumlah nara sumber yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang penataan ruang; serta beberapa dinas,badan, dan departemen yang terkait dengan penataan ruang. Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa visi dan misi serta rincian struktur dan pola ruang, khususnya kawasan budidaya mengindikasikan bahwa aspek ekonomi telah mendapat perhatian yang besar dalam RTRW Aceh.

Pemanfaatan ruang yang mendukung pembangunan ekonomi sebagaimana tertuang dalam struktur ruang dan pola ruang diharapkan dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi Aceh untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Struktur ruang yang terdiri atas: system pusat kegiatan, jaringan transportasi (darat, udara, dan laut), jaringan energy, telekomunikasi dan informatika, jaringan sumberdaya air, air minum, sistim sarana dan prasarana produksi (perikanan, drainase, persampahan dan air limbah) akan dibangun dan dikembangkan selama 20 tahun ke depan.

Di samping itu sembilan jenis peruntukan kawasan budidaya yang tertuang dalam pola ruang akan dibangun dan dikembangkan, mencakup peruntukan kawasan budidaya untuk: permukiman, perkantoran, perdagangan,dan jasa; industri dan pergudangan, hutan produksi, pertambangan, wisata, pertahanan dan keamanan; dan juga budi daya rawan bencana.

Perkembangan ekonomi Aceh ke depan juga didukung dengan rancangan pengembangan kawasan strategis nasional yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Aceh, serta pengembangan kawasan strategis Aceh yang tersebar di enam zona wilayah Aceh. Aspek keberlanjutan pembangunan juga mendapat perkatian dengan penetapan luas kawasan lindung hampir berimbang dengan kawasan budidaya, berturutturut seluas 2.938.579,68 ha atau 49.91% dan 2.949.506,83 ha atau 50.09%.

Hal yang menghawatirkan dari qanun tersebut adalah intervensi sejumlah kegiatan untuk mewujudkan rencana struktur ruang ke dalam kawasan lindung, yang diperkirakan akan berdamapak negatif terhadap upaya pelestarian lingkungan, dan pada akhirnya dapat menggagalkan keberlanjutan pembangunan Aceh.

Dari sudut pandang penyusunan rencana tata ruang, hal tersebut terutama disebabkan oleh pengabaian penerapan peraturan perundangan terkait peyusunan tata ruang suatu wilayah. Banyak pihak menilai Qanun Aceh No.19 Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033 masih memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut menyangkut dua hal pokok yaitu kelemahan dalam proses pembentukan qanun dan kelemahan dalam materi qanun tersebut.


Proses pembentukan qanun dinilai banyak pihak kurang/tidak transparan dan cenderung mengabaikan kebersamaan dan kemitraan. Kelompok masyarakat hukum adat, LSM Lingkungan dan LSM Hutan tidak dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan qanun tersebut.Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan rencana tata ruang tidak hanya direpresentasikan oleh Anggota Legislatif, tetapi mengikuti peraturan perundangan yang berlaku (PP No.68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang).

Tidak adanya keterbukaan dan rasa kebersamaan dan kemitraan, serta mengabaikan hak setiap orang untuk mengetahui rencana tata ruang yang sedang dalam proses pembentukan oleh Pemerintah Aceh, termasuk mengabaikan keterlibatan masyarakat luas Aceh diantaranya kelompk rentan seperti komunitas adat bertentangan dengan UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 2 , Pasal 60 huruf a, dan Pasal 65 ayat 1 dan 2; dan UU No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 141 ayat 3 dan Pasal 142 ayat 5).

Evaluasi Rancangan Qanun Aceh Tentang RTRW Aceh yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri RI yang hasilnya disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat No.050/1162/IV/Bangda tanggal 20 Februari 2014 belum semuanya diakomodir dalam penyempurnaan RTRW Aceh. Banyak ketentuan dalam qanun tersebut tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga qanun tersebut dinilai cacat hukum.

Mengenai muatan qanun, kelemahan Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh adalah mengabaikan ketentuan pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain tidak memasukkan istilah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di dalam qanun tersebut.

KEL disebut dalam 5 peraturan perundang-undangan yaitu: Pasal 150 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menhut No 227/KptsII/1995, Kepres No. 33 Tahun 1998, Sk Menhut No.198/Kpts-II/2001; tidak mencantumkan Kawasan Rawa Gambut Tripa, mencantumkan hanya empat dari enam macam kawasan lindung yang tercantum dalam RTRWN; dan tidak mengatur tentang wilayah kelola Mukim sebagai wilayah asal usul masyakat adat Aceh, pada hal keberadaan mereka telah diakui secara nasional maupun internasional.

Sistem jaringan transportasi darat terutama yang bangunannya berada dalam kawasan lindung dapat berdampak buruk terhadap kelestarian kawasan lindung tersebut. Kawasan lindung akan tetap mengalami perubahan fisik dan kimiawi yang pada kahirnya berdampak buruk terhadap kehidupan flora dan fauna kawasan tersebut dengan perancanaan yang baik, penerapan teknologi yang tepat dan pengawasan kawasan lindung yang ketat.

Dari kajian Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Ace Tahun 2013-2033 dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Dari segi prosedur penyusunan Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh Tahun 20132033 mengandung kelemahan berupa “cacat hukum”;

2. Dari segi muatan, dalam Qanun Aceh No.19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh 2013-2033 ada hal-hal yang belum dicantumkan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hal-hal tersebut harus dicantumkan dalam Qanun RTRW Aceh;

3. belum secara lengkap memenuhi saran perbaikan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050/1162/IV/Bangda tanggal 20 Februari 2014;

4. gerak dinamika pembangunan provinsi Aceh menuntut dilakukannya peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah propinsi Aceh.


Kelemahan-kelemahan yang ada dalam Qanun Aceh No. 19 Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-1033 dapat diatasi melalaui peninjauan kembali qanun tersebut; yang menurut peraturan perundangan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 tahun (Pasal 7 angka 2 Qanun Aceh No 19 Tentang RTRW Aceh Tahun 20132033). Hasil peninjauan kembali akan memastikan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak perlu dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh.

Kerangka Acuan (ToR) Revisi Rencana Tata Ruang di Masa Depan

Hasil kajian Qanun Aceh No.19 Tahun2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 merekomendasikan agar qanun tersebut direvisi karena dinilai cacat hukum, materi kandungannya belum mencantumkan hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hal-hal tersebut harus dicantumkan, saran perbaikan dari Menteri Dalam negeri belum secara lengkap dilaksanakan, dan ancaman terhadap kawasan lindung tinggi karena banyak system jaringan pada struktur ruang terutama jaringan transformasi dirancang melintasi/berada dalam kawasan lindung.

Menurut PP No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penetapan apakah qanun rencana tata ruang perlu direvisi atau sebaliknya tidak perlu direvisi ditetapkan melalui kegiatan peninjauan kembali terhadap qanun tersebut, yang pelaksanaanya dilakukan dengan keputusan gubernur. Pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur.

Menindaklanjuti rekomendasi Kajian Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh yang diprakarsai oleh Uni Eropa agar RTRW tersebut ditinjau kembali, sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka perlu disusun rencana kerja sebagai panduan dalam pelaksanaan peninjauan kembali tersebut.

Tujuan revisi Qanun RTRW Aceh adalah untuk mengatasi secara rinci kelemahan RTRW ditinjau dari berbagai aspek, terutama aspek hukum, aspek muatan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta prosedur penyusunan dan peranserta masyarakat.

Revisi rencana tata ruang mencakup langkah-langkah sebagai berikut: (1) peninjauan terhadap rencana tata ruang, dan (2) revisi rencana tata ruang. Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali dilakukan dengan keputusan gubernur, dan pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh gubernur.

Tim pelaksana peninjauan kembali rencana tata ruang terdiri atas unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Indiividu yang mewakili masing-masing institusi tersebut haruslah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang tidak hanya dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, tetapi juga pengetahuan tentang wilayah Aceh. Jumlah dan kualifikasi anggota Tim Penyusun disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan peninjauan kembali yang akan dilaksanakan.

Pelaksanaan peninjauan kembali Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh dilakukan mulai awal tahun 2015 dan berakhir paling lambat enam enam bulan kemudian, dengan lokasi kegiatan di kabupaten/kota wilayah Aceh dan Jakarta. Kalender kegiatan meliputi : Penetapan peninjauan kembali dan pembentukan Tim Pelaksana, oleh Gubernur Aceh, Persiapan pelaksanaan, pelaksanaan peninjauan kembali, penyusunan laporan, penyerahan laporan dan pembubaran Tim Pelaksana. Pelaksanaan peninjauan kembali dapat terlaksana dengan cepat apabila biaya pelaksaan mendapat dukungan dari EU, dan dapat dilaksanakan dengan segera pada tahun 2015 karena dana ini diperkirakan akan tersedia pada tahun anggaran 2015.

SELENGKAPNYA... silakan lihat lampiran.

Jenis publikasi: Laporan LSM

Ditambahkan oleh: 54

URL: No link provided

Lampiran: Kajian_RTRW_Aceh.pdf

Mengedit Kajian dan Kerangka Acuan Revisi Qanun N0 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh

Konsesi terkait