Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 adalah produk hukum daerah Aceh yang sejatinya diperuntukkan bagi pedoman pembangunan Aceh yang berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Namun, faktanya, Qanun Aceh yang ditetapkan pada penghujung tahun 2013 lalu, dinilai oleh sejumlah kelangan masih menyisakaan beberapa persoalan, baik ditinjau dari aspek prosedural maupun aspek substansi.
Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) selaku respresentatif dari sejumlah lembaga pegiat lingkungan, jauh- jauh hari sejak masa pembahasan sampai dengan penetapan, sudah mengkritisi sejumlah persoalan dalam qanun tata ruang Aceh dimaksud.
Pada LinK di bawah ini, kami sampaikan pendapat hukum (legal opinion) yang dirumuskan KPHA setentang Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033. (54)