Fungsi Hutan

Layers
Kawasan Ekosistem Leuser
Kawasan Hutan SK Menhut 103
Perubahan dalam SK Menhut 941/2013
PIPIB 7
PIPIB 9

Peta ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh seluas lk 3.549.813 Hektar.

Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut :

A. Kawasan Suaka Alam

1. Cagar Alam : 16.940 Ha

2. Suaka Margasatwa : 102.370 Ha

B. Kawasan Pelestarian Alam

1. Taman Nasional : 623.987 Ha

2. Taman Wisata Alam :

a. Daratan : 16.412 Ha

b. Perairan : 214.100 Ha

3. Taman Hutan Raya : 6.220 Ha

C. Taman Buru : 86.704 Ha

D. Hutan Lindung : 1.844.500 Ha

E. Hutan Produksi

1. Hutan Produksi Terbatas : 37.300 Ha

2. Hutan Produksi Tetap : 601.280 Ha