Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma menambahkan, hasil penelusuran KPHA, setidaknya terjadi tiga pelanggaran dalam dalam proses penerbitan serta pemberian IUPHHK-HT kepada PT. MPT.
“Pelanggaran itu yaitu, penyalahgunaan wewenang penerbitan izin, pelanggaran tata cara dan persyaratan permohonan izin, serta pelanggaran kriteria areal konsesi yang dapat diberikan IUPHHK-HT.”
Menurut Efendi, wewenang memberi izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota dan gubernur.
“Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Namun, untuk PT. MPT, izin dikeluarkan oleh Gubernur Aceh saat dijabat oleh Abdullah Puteh melalui Surat Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 522/052/2003 tanggal 23 Desember 2003 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman kepada PT. Mandum Payah Tamita.”