Di Mana Ada Apa dengan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Aceh?

Publication Date: 2015-08-20

Banda Aceh - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menggelar diskusi terfokus seputar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Aceh, Kamis (20/08/2015) yang dilansungkan di Sekretariat KPHA di Pango Raya, Banda Aceh. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pegiat dari lintas LSM di antaranya Walhi Aceh, GeRAK, JKMA, LBH,MaTA, LeREM, HAkA, Rumoh Transparansi, PeNA dan sejumlah jurnalis.

Ahmad Rivai S,Hut dalam pembukaan diskusi mengungkapkan, Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Aceh yang pengerjaannya telah dilelang oleh Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2013 lalu, sampai saat ini belum dapat diakses publik. Pasalnya, kata dia, Dinas Kehutanan Aceh selaku SKPA penanggungjawab pekerjaan ini, belum mau mempublikasikan RKTP dimaksud, meskipun telah diminta secara resmi oleh LSM kepada Dinas tersebut.

Menurut Rivai, pekerjaan penyusunan RKTP menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 dengan nilai Pagu sebesar Rp 400 juta rupiah. Berdasarkan informasi dari laman LPSE Aceh, kata dia, hasil lelang proyek tersebut dimenangkan oleh PT PT.VISIPLAN KONSULTAN dengan nilai penawaran Rp 395.795..000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dijelaskan Rivai, pihaknya menduga ada sesuatu yang seperti disembunyikan terkait dengan RKTP ini. Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat kepada DInas Kehutanan Aceh untuk meminta salinan RKTP. Namun, Dishut Aceh, sebut Rivai, belum bersedia memberikan dokumen dimaksud dengan alasan penyusunan dokumen RKTP Aceh masih sedang dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Aceh.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya harus mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh untuk mengakses dikumen publik dimaksud.

Sementara Baihaqi, dari LSM MaTA dalam diskusi itu menyoroti ada kemungkinan dugaan korupsi dalam proyek penyusunan RKTP itu. Ia menjelasakan, jika proyek penusunan RKTP dilelang oleh pemerintah Aceh pada tahun 2013, maka seharusnya paling lambat akhir tahun anggaran pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan. Dengan demikian, terang dia, maka seharusnya hasil pengerjaan dalam hal ini dokumen RKTP sudah menjadi milik publik.

Lebih jauh, menurut juru bicara KPHA, Efendi Isma, Dinas Kehutanan Aceh terkesan sangat menutupi keberadaan RKTP yang sejatinya adalah dokumen milik publik. Di samping itu, Aceh juga sedang memprsiapkan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk 7 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Aceh.

Menjadi pertanyaan kemudian, kata dia, apa yang dijadikan pedoman oleh Dinas Kehutanan Aceh dalam menyusun RPHJP KPH, jika ternyata RKTP belum selesai dikerjakan meskipun telah melewati dua tahun anggaran setelah dilelang pada tahun 2013 lalu?

Seharusnya, menurut Peraturan Kementeriaan Kehutanan, penyusunan RPHJP KPH juga harus mengaju kepada RKTP atau rencanan strategis kehutanan daerah yang ada.

Beranjak dari sejumlah fakta itu, sambung Efendi, maka kelihatan ada yang aneh dengan tata kelola pemerintahan Dinas Kehutanan Aceh. Karena itu, terang dia, perlu ada upaya untuk mendorong Dinas Kehutanan Aceh agar lebih terbuka dalam mengelola hutan Aceh. (54)

URL: No link provided