SABANG - Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Aceh bekerjasama dengan Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menggelar diskusi terbatas di Aula Bappeda Kota Sabang. Diskusi yang dilaksanakan belum lama ini mebedah kasus pembangunan Jalan Cot Labu yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Diskusi itu menghadirkan empat narasumber, yakni Muhammad Nur (Eksekutif Walhi Aceh), Kurniawan (akademisi), Imanda (unsur Bappeda Sabang), dan M Jamini (Kepala Badan Lingkugan Hidup Sabang). Diskusi tersebut berlangsung alot.
Para peserta diskusi umumnya menyatakan sangat setuju dan bersyukur atas dibangunnya jalan itu. Karena selain memudahkan mobiltas masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian, pelebaran badan jalan yang sudah ada sejak zaman penjajahan itu, juga untuk memperlancar wisatawan berkunjung ke wisata benteng yang ada di kawasan tersebut.
“Lagi pula masyarakat di kawasan itu sudah ada sebelum ditetapkannya hutan tersebut sebagai hutan lindung pada tahun 1976,” kata Dewi, warga setempat.
Hal senada disampaikan Zunnayah. Menurutnya, tidak salah kalau jalan tersebut dibangun demi hajat orang banyak. Karena sesuai Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, udara dan kekayaan lain yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara Lukmanul Hakim, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Sabang menjelaskan, Jalan Cot Labu itu hanya sepanjang 1.600 meter. Dari 1.600 meter itu, baru sekitar 1.400 yang sudah dilakukan pelebaran. Sementara 200 meter lainnya yang masih berbatu, dengan lebar 2,5 meter.
“Dinas PU sudah meminta Pemerintah Aceh menurunkan tim ke lapangan, untuk melihat apakah benar terjadi kerusakan hutan seperti dihebohkan. Ternyata memang benar seluas 200 meter pembangunan jalan itu berada di kawasan hutan lindung. Sehingga secara resmi Dinas PU memohon maaf atas miskordinasi yang terjadi dalam pembangunan jalan ini,” katanya.
Sehubungan banyaknya masyarakat yang mendukung pembangunan jalan di kawasan pegunungan Cot Labu, Esekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan, Walhi sebagai LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup tetap mengingatkan akan potensi ekologi yang dapat terjadi dari pembangunan ini.
Ia menyimpulkan, bahwa pembangunan jalan Cot Labu untuk sementara dihentikan, karena perlu adanya penguatan hukum dan disiplin dokumen kajian lingkungan. Serta membentuk tim strategis untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pembangunan jalan tersebut.
“Posisi Walhi hanya mengingatkan, mengawal sebuah kebijakan pembangunan. Perlu konsistensi, pembangunan jalan di Sabang apakah mau pakai jalan peninggalan Jepang atau menggunakan dokumen tata ruang,” katanya.
Sementara Saiful, mewakili bidang lingkungan hidup menilai, perlu adanya kesimpulan secara hukum terkait solusi pembangunan jalan Cot Labu. “Bila memang diperlukan tim penyelidikan, saya siap membantu upaya penyelidikan, karena sebelumnya saya juga pernah mengikuti training untuk investigasi kerusakan lingkungan,” katanya.
Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam saat membuka diskusi tersebut mengatakan, Sabang merupakan salah satu destinasi wisata utama di Aceh. Salah satu objek wisata yaitu, Benteng, berada di pegunungan Cot Labu, sehingga memerlukan akses yang baik untuk memperlancar wisatawan berkunjung ke daerah itu.
Pembangunan Jalan Cot Labu, dilakukan atas dasar untuk memperlancar mobilasasi pengangukutan hasil pertanian masyarakat, serta akses ke titik wisata Benteng yang berada di kawasan tersebut. Karena jalan masih berbatu, masyarakat berharap agar pemerintah segera membangun jalan itu.
Namun, Pemko Sabang, kata wali kota, berkomitmen walaupun pembangunan jalan itu dilakukan, tetap tidak mengabaikan kelestarian hutan lindung. Wali Kota juga meminta Walhi Aceh mengawal kebijakan pembangunan di Sabang sehingga Sabang dapat terus berkembang pembangunannya, menjamin kesejahteraan masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.(az)