Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) merekam sebanyak 345 kegiatan terkait dengan ilegal logging di seluruh Aceh sepanjang Januari-Oktober 2015. Kegiatan diduga ilegal logging tersebut seperti penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengankutan kayu dari dalam kawasan hutan ke Industri pengolahan kayu.
Berdasarkan hasil yang dikumpulkan dari lapangan, KPHA mencatat kegiatan diduga dan atau berkaitan ilegal logging terdapat di 19 Kabupaten/ Kota di Aceh. Sebanyak 245 kegiatan ilegal logging terdapat dalam kawasan Area Penggunaan Lain, namun diduga kuat tidak memiliki izin. Sedangkan 95 titik kegiatan berkait ilegal logging tersebut berada dalam kawasan lindung.
Pada umumnya, kayu-kayu yang berasal dari dalam kawasan hutan Aceh tersebut jenis meranti, damar, merbau dan lain-lain.
Berdasarkan penelusuran KPHA, kayu-kayu yang berasal dalam kawasan hutan itu diangkut dalam bentuk bulat dan balok ke sejumlah industri pengolahan kayu. Dari tempat penebangan kayu diangkut ke pinggirjalan dengan menggunakan kenderaan roda dua , kerbau dan mobil khusus yang dirancang dan bisa dipakai pada medan berat dan khusus dirancang untuk mengangkut kayu-kayu dari dalam hutan ke pinggir jalan. Dari pinggir hutan ke lokasi ondustri pengolahan, kayu-kayu itu diangkut dengan mobil truk dan becak.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan KPHA dengan cara melihat sendiri di lapangan dan mewawancarai pihak-pihak terkait yang mengetahui aktivitas ilegal logging, para pelaku dalam kegiatan diduga ilegal logging ini rata-rata perseorangan dan kelompok serta terkait dengan badan usaha tertentu. Selain itu, dalam beberapa aktivitas ilegal logging di sejumlah daerah juga diduga ada keterlibatan oknum dari beberapa institusi negara.
KPHA mengumpulkan informasi dan merekam sejumlah aktivitas ilegal logging dan atau berkaitan dengan kegiatan peredaran kayu ilegal yang berasal dari hutan Aceh tersebut, berupa foto dan titik koordinat lokasi dan keterangan saksi-saksi aktivitas ilegal logging. Semua informasi tersebut juga tersedia di website khusus yang dibuat KPHA untuk pemantauan hutan Aceh (www.hutan.-aceh.com).
Merujuk kepada fakta di atas, KPHA meminta aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Aceh untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas masih banyaknya kasus kegiatan ilegal logging di sejumlah daerah di Aceh ini.
Selain itu, Pemerintah juga harus mendata alat penebangan kayu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya, perlu dilakukan review perizinan pada industri-industri hasil hutan kayu. Perlu juga dilakukan penertiban alat angkut kayu seperti becak dan truk dan kenderaan yang digunakan untuk melansir kayu dari dalam kawasan hutan.
"Institusi penegak hukum perlu menyusun regulasi untuk menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar hukum karena merusak lingkungan dan terlibat aktivitas kejahatan kehutanan."
Khusus kepada pimpinan institusi pemerintah dan lembaga negara, diharapkan dapat mengawasi anggota/ pegawai di lingkungan kantor masing-masing terkait kemungkinan pegawai atau anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging. Dan untuk itu, jika terbukti terlibat, maka harus ditindak tegas. Bila perlu dipecat dari kesatuan institusi.
Di samping itu, perlu dilakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan melawan hukum yang merusak lingkungan dan hutan Aceh. Karena, harus diakui sejumlah bencana alam yang terjadi di tahun ini-dan tahun sebelumnya seperti banjir dan tanah longsor serta konflik satwa, sangat berkaitan dengan kegiatan perambahan kayu dalam kawasan hutan di Aceh.
Secara khusus, KPHA meminta Dinas Kehutanan Aceh dan Dinas Kabupaten Kota untuk lebih maksimal melakukan pengawasan untuk perlindungan hutan Aceh. (54)