BKSDA: Gangguan Gajah Akibat Illegal Logging

Publication Date: 2015-11-11

IDI - Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Aceh, Dedi, menyebutkan bahwa penyebab gajah turun ke perkebunan penduduk di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Timur. “Akibat maraknya illegal logging di kawasan hutan lindung, gangguan gajah yang terjadi di Aceh Timur pun semakin meningkat. Setiap hari, di hutan lindung Aceh Timur ini terdengar bunyi chainsaw. Sedangkan gajah sangat peka dengahn gangguan bunyi tersebut. Sehingga gajah liar itu keluar dari hutan dan masuk ke perkebunan warga,” ujar Dedi, kemarin. Selain itu, pembukaan lahan-lahan perkebunan sawit yang tidak memerhatikan daerah lintasan gajah juga menjadi penyebab satwa ini sering mengamuk. Menurut Dedi, di Kabupaten Aceh Timur, terdapat sekitar 200 ekor gajah liar yang tersebar di 8 titik rawan konflik satwa. Yaitu di Kecamatan Indra Makmu, Banda Alam, Ranto Peureulak, Peunaron, Serba Jadi, Ranto Seulamat, Birem Bayeun, dan Simpang Jernih.

URL: http://aceh.tribunnews.com/2015/11/11/bksda-gangguan-gajah-akibat-illegal-logging?page=2