“Sebaik-baiknya pembangunan daerah adalah pembangunan yang memiliki tata ruang”. Quotation ini bukan ungkapan formalitas belaka, melainkan didasari oleh logika sebuah sistem pemerintahan yang baik yang memiliki rancangan dan mekanisme evaluasi berdasarkan pengalaman pembangunan di masa sebelumnya.
Dalam merencanakan dan merancang pembangunan daerah, harus berdasarkan hasil analisis dan daya dukung yang sudah teridentifikasi berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kawasan dari waktu ke waktu, dan ini dapat terwujud apabila pemerintah melakukan transparansi dan pelibatan public dalam skala luas untuk lebih terlibat dan perencanaan pembangunan wilayah.
Provinsi Aceh mengembangkan pembangunan wilayah tanpa diikuti dengan regulasi tata ruang yang baik, baik dari sisi penyiapan penyusunan substansi maupun dari sisi visi pembangunan yang hampir tidak memiliki arah yang jelas sama sekali. Hal ini dapat dilihat bahwa provinsi Aceh memiliki modal sumber daya lahan yang luar biasa namun belum memiliki faKtor produksi yang terintegrasi. Sehingga ketergantungan provinsi Aceh terhadap barang dan produk dari provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan.
Regulasi tata ruang (Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033) yang beberapa waktu lalu dilakukan judicial review atau uji materiil oleh Walhi Aceh, yang kemudian berakhir dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh Mahkamah Agung RI (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 63 P/HUM/2014).
Mencermati putusan Mahkamah Agung terkait permohonan uji materi Qanun RTRWA, menurut kami masyarakat sipil Aceh yang yang tergabung dalam Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) dan selama ini akfif melakukan advokasi terhadap regulasi tata ruang ini, menilai menilai Mahkamah Agung ini tidak melihat substansi permasalah regulasi tata ruang Aceh dimaksud secara baik dan mendalam. Sehingga, putusan uji materi qanun RTRWA terkesan public seperti dipertontonkan bahwa Negara sedang menjalankan kehendaknya sendiri dan bukan kehendak rakyat.
Selain kondisi institusi penegak hukum di tingkat nasional yang sebagian besar kinerja mereka sudah menjadi rahasia public, dimana semua itu tergantung pada kondisi politik, negosiasi dan tawar-menawar antara pusat dan daerah.
Selanjutnya penilaian secara objektif terhadap pemerintahan Aceh sekarang seperti yang dimuat Serambi Indonesia (24/6) bahwa beberapa Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) tidak bekerja dengan baik,bahkan memiliki kinerja yang mengecewakan, dapat menjadi petunjuk bagi publik bahwa pemerintah Aceh tidak serius dalam bekerja mendorong pembangunan wilayah dan menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan.
Baru-baru ini ,Aceh kembali dikejutkan dengan banjir di Aceh Jaya tepatnya di desa Mon Mata yang menghancurkan satu unit jembatan, sehingga memutuskan transportasi Banda Aceh menuju Barat Selatan. Hal itu, mengingatkan kembali kepada manusia tentang bagaimana bencana tersebut bekerja dan mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak.
Biaya (cost recovery) sebuah bencana cenderung lebih besar daripada keuntungan dari sebuah pengelolaan sumber daya alam yang tak terbaharukan (seperti tambang, galian C dll) serta pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak terkontrol oleh para pihak. Banyak kita temukan APBD dan APBN yang tersedot cukup besar hanya untuk melakukan recovery sebuah bencana, contohnya seperti yang terjadi di Sidoarjo dengan bencana lumpur lapindonya, banjir bandang di Aceh Tamiang, banjir di Aceh Barat, banjir di Aceh Selatan, kekeringan di Aceh Utara dan lain sebagainya.
Data temuan KPHA untuk tahun 2014 menunjukkan kegiatan kejahatan kehutanan seperti illegal loging sebanyak 62 titik dan frekwensi bencana sebesar 23 titik masih menjadi primadona dan dengan mudah dapat ditemukan di lapangan tanpa penindakan yang komprehensif dari aparat penegak hukum dan pemerintah secara programatik.
Bencana dan kegiatan perusakan kawasan hutan saling terkait sebagai bentuk “sebab akibat” yang saling terintegrasi satu sama lain, yang bila ditarik garis singgungannya maka semua ini akan berpangkal pada perencanaan ruang dan pembangunan oleh pemerintah.
Kasus perubahan ruang yang cukup besar terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang yang hampir menghabiskan seluruh hutan lindung di kabupaten tersebut menjadi hutan produksi, dan kesalahan ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijawab dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru terkait penunjukan kawasan hutan untuk menggantikan SK Menhut 865 tahun 2014.
Praktek “ndableg” seperti ini mencirikan pemerintah yang tidak serius mengurus pembangunan kawasan, di samping juga kemungkinan ada “permainan” oleh para pihak yang mengambil keuntungan dari perubahan fungsi kawasan hutan di Aceh Tamiang tersebut.
Pengalaman-pengalaman seperti ini seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun penataan ruangnya selain analisis daya dukung sumber daya dan kajian strategis ekonomi wilayah yang juga harus menjadi acuan.
Sikap “kreuh utak” pemerintah terhadap segala masukan dari masyarakat sipil Aceh seharusnya tidak boleh ada lagi, karena pola-pola pemerintahan otoriter sudah menjadi mimpi masa lalu, negeri dan bangsa ini harus move on meninggalkan praktek-praktek KKN. Setiap pergantian tampuk kepemimpinan pemerintahan baru selalu diiringi oleh harapan menuju hidup baru oleh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dan kedaulatan secara politik, ekonomi dan budaya.
Tertanda
Efendi Isma Juru bicara KPHA