SK TIM SATUAN TUGAS (TASK FORCE) REDD+ ACEH

Publication Date: 2015-03-03

Provinsi Aceh adalah provinsi ke-8 yang menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut).

Dr. H. Zaini Abdullah, Gubernur Aceh mengatakan, "Pemerintah Aceh sangat mendukung komitmen yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola REDD+ untuk mencapai target penurunan emisi di negeri ini. Bahkan jauh dari sebelum komitmen ini, Aceh telah terlebih dahulu memberlakukan kebijakan moratorium logging sebagai upaya mengatasi deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut. Bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam mendukung REDD+ ditunjukkan dengan terbentuknya tim satuan tugas (task force) REDD+ Aceh dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 050/741/2014 tanggal 24 September 2014

URL: No link provided

Attachment: SK_Tim_Task_Force_REDD__Aceh.pdf