Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11, 2006 yang telah menetapkan bahwa prosedur penataan ruang dan penyusunan rencana tata ruang wilayah Aceh harus memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam audiensi Aceh Climate Change Inititative (ACCI) pada kesempatan ini, tim ACCI sebagai lembaga pemerhati politik berdampak lingkungan, memberikan paparan kepada Pimpinan DPRA dan Pimpinan Komisi DPRA.
Melindungi hutan adalah langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam memastikan lancarnya pembangunan berkelanjutan di Aceh. Hutan memiliki banyak manfaat ekonomi karena dapat dengan efektif memitigasi berbagai penyebab utama masalah ketahanan pangan di Aceh. Tidak hanya dapat melindungi habitat satwa, sebagai pengikat dan pengatur air tanah yang paling baik, hutan merupakah salah satu solusi terbaik dalam mencegah permasalahan banjir dan kekeringan. Hutan juga menyerap gas karbon dioksida (Co2) yang merupakan faktor penting dalam melawan perubahan iklim. Dengan melindungi hutan, sumber mata pencaharian jutaan masyarakat Acehdapat terlindungi karena ada jutaan petani Aceh yang hidupnya sangat berketergantungan pada kelestarian hutan.
Sebagai upaya mengimplementasi Undang-Undang tersebut, Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa kajian mengenai tata ruang dan sebuah strategi pembangunan ekonomi dan investasi yang berbasis lingkungan, yaitu Green Economic Development and Investment Strategy for Aceh Province. Strategi ini memfokuskan tiga komponen utama yaitu manajemen tanah dan hutan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan energi bersih terbarukan. Ini dapat dijadikan titik tolak pemerintah Aceh dalam mengukur kemajuan pembangunan berkelanjutan di Aceh
Banyak pihak yang belum menyadari pentingnya peran legislatif dalam mengawal jalannya pembangunan berkelanjutan di Aceh. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi pada era reformasi 1998 adalah terjadinya Amandemen UUD 1945 yang mengakibatkan terjadinya pergeseran kewenangan hak mutlak eksekutif kepada legislatif. Perubahan ini telah menjadikan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat semakin besar dari sebelumnya. Hampir semua kebijakan publik yang dihasilkan saat ini harus mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dewan terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini peran yang sangat penting ini sering dinomor duakan dan kurang diminati oleh banyak donor maupun lembaga non pemerintahan dalam kerjasama program pembangunan yang mereka dampingi. Ini dibuktikan dari hasil survey yang dilakukan Universitas Syiah Kuala di tahun 2014, bahwa investasi dari berbagai lembaga yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap badan legislatif adalah kurang dari 5%. Sedangkan lebih dari 50% ditujukan kepada masyarakat dan sekitar 20% kepada eksekutif.
UUPA juga telah mencantumkan bahwa badan legislatif melalui fungsi budgeting memiliki kewenangan untuk mengesahkan perencanaan dan program pembangunan yang tercantum dalam Rencan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) melalui alokasi anggaran keuangan daerah atau secara resmi disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Sehingga dapat disimpulkan bahwa program pembangunan akan berhasil jika legislatif memiliki pemahaman yang baik terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Mengingat fungsi penting ini, Anggota Legislatif sudah seharusnya dilibatkan sejak awal dan secara sistematis guna memastikan keberhasilan program pembangunan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan keterlibatan legislatif terhadap permasalah pembangunan berkelanjutan, ada berbagai instrumen yang dapat dipakai, salah satunya adalah dengan pembentukan sebuah kaukus pembangunan berkelanjutan. Kaukus yang dimaksud adalah sebuah wadah pertemuan berkala oleh anggota parlemen 2014-2019 untuk membahas berbagai isu-isu penting yang berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh.
Kaukus ini dinilai dapat memberikan basis bagi para anggota legislatif untuk berdiskusi dan bermusyawarah dalam membahassegala permasalahan pembangunan berkelanjutan secara luas, sistematis dan konstruktif, berdasarkan kesamaan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kaukus juga akan dapat dimanfaatkan sebagai penguatan kelembagaan bagi legislatif untuk menindaklanjuti isu-isu penting pembangunan yang tidak sepenuhnya dibahas di dalam struktur resmi lembaga legislatif. Kaukus juga dapat mengaktifkan potensi personal para legislator sehingga secara bersama-sama dapat bersinergi dan membangun jaringan untuk mendukung penerapan pembangunan yang berkelanjutan.