Pemerintah Aceh kala Irwandi Yusuf hingga Zaini dan Panglima GAM gencar melakukan “penjemputan” agar investor masuk untuk berinvestasi di Aceh. Namun pada pelaksanaan dilapangan justru perusahaan seperti Zaratex NV atau RPPI justru bermasalah hingga diusir oleh warga.
Pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK-HTI) oleh PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) seluas 10.384 hektare lebih di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, juga tak luput dari penolakan oleh masyarakat setempat.
IUPHKK-HTI tersebut merupakan izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51/BP2T/4729/2010, 7 Juni 2010, lalu. Dengan lokasi IUPHKK-HTI PT RPPI sebagian besar berada di kawasan pemukiman penduduk.
Jenis publikasi: Berita MediaDitambahkan oleh: URL: http://www.acehtraffic.com/2013/09/kisah-masyarakat-nisam-antara-melawan.htmlMengedit Kisah Masyarakat Nisam Antara Melawan Investasi PT RPPI