Hal ini disampaikan Direktur LSM SILFA, Irsadi Aristora,. S.Hut,. MH melalui siaran pers kepada ATJEHPOST.co, Senin, 1 Desember 2014. "Sangat aneh kami merasa bahwa dalam struktur kehutanan pada Dishutbun Aceh Utara tidak memiliki polisi kehutanan sama sekali. Sementara Pemerintah Aceh telah menganggarkan 2000 personil Pamhut untuk melakukan pengamanan hutan di seluruh Aceh dan khusus Aceh Utara disediakan hampir 150 personil Pamhut di sana," katanya. Ia menilai kekosongan struktur pemerintahan di Dishutbun merupakan pelanggaran tata pemerintahan yang harus segera dilengkapi dan dibenahi. Konflik internal antara Kadishutbun Aceh Utara dengan Polhut dan Pamhut Aceh Utara akan membuat peran pengamanan hutan tidak berjalan. Apalagi, kata Irsadi, kebijakan Kadishutbun Aceh Utara yang menyatakan tidak ada pengamanan hutan di wilayah Aceh Utara.