Tersangka dan BB Illegal Logging Dibebaskan, Ada Apa?

Publication Date: 2014-12-11

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan Aceh Utara, Ir. M Ichwan, dituding telah melepaskan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Laporan dan Analisa Kasus Penangkapan Hingga Pelepasan Barang Bukti dan Tersangka Tindak Pidana Kehutanan (LKN) Nomor : LK.05/Polhut/IX/2014, yang dibuat oleh Kepala Satuah Polisi Hutan (Polhut) Aceh Utara, Hendra Gunawan,SP, tanggal 10 September 2014 lalu. “Kasus pelepasan tersangka dan barang bukti tindak kejahatan kehutanan ini, menimbulkan pertanyaan, apakah Pak Ichwan telah menerima dan bermain mata dengan tersangka yang ditangkap,” ujar direktur LSM Silfa, Irsadi Aristora dalam siaran persnya yang diterima AtjehLINK, Selasa (3/12/2014).

URL: http://atjehlink.com/tersangka-dan-bb-ilegal-logging-dibebaskan-ada-apa/