Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara di Aceh. Ingub yang telah ditandatangani Gubernur Aceh pada tanggal 30 Oktober lalu, diumumkan oleh Aceh dr Zaini Abdullah, Jumat (05/12/2014) di Pendopo Gubernur.
Pengumuman intruksi jeda perizinan tambang di Aceh tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh, Zakaria Saman, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh (Distamben), wartawan dan sejumlah pegiat lingkungan dari Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) dan Lembaga Aceh Centre.
Pada kesempatan itu, Zaini Abdullah menuturkan, Intruksi Gubernur Aceh itu ditujukan kepada sejumlah Kepala SKPA terkait dan Bupati Walikota di Aceh, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam dan batubara.
Menurut Gubernur, Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara tersebut, akan diberlakukan selama dua tahun sejak ditetapkan tangga 30 Oktober lalu.