BANDA ACEH - KPHA melihat fenomena di atas harus segera diselesaikan dengan tuntas oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri. “RTRW Aceh menjadi salah satu regulasi yang penting untuk segera di implementasikan karena apabila tidak segera sah dan berlaku (secara legal formal) maka provinsi Aceh adalah provinsi dengan pembangunan yang tidak memiliki tata ruang sehingga dapat disebut sebagai provinsi dengan pembangunan yang buruk,” lanjut Efendi.