Komisi Amdal Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nanggroe Aceh Darussalam menolak rencana pengembangan hutan tanaman industri di Kawasan Ekosistem Leuser. Keputusan ini jadi preseden baik bagi pengelolaan kawasan hutan dan kawasan lindung secara lestari.
Keputusan penolakan rencana pengembangan hutan tanaman industri (HTI) itu disampaikan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan NAD Husaini Syamaun di Banda Aceh, Kamis (2/12).
”Dua blok, yaitu di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, ditolak. Untuk blok di Kabupaten Aceh Utara diberikan izinnya untuk melanjutkan,” kata Husaini.
Dalam konteks ini, ada dua hal yang ditekankan Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pertama, tidak diperbolehkannya Pemerintah Provinsi NAD dan pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan perizinan apa pun terkait dengan pengembangan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kedua, pemerintah pusat telah menetapkan KEL sebagai kawasan strategis nasional.