Perambahan hutan Paya Rebol, Bener Meriah ditengarai adanya keterlibatan oknum pejabat negara yang memiliki modal dan kekuasan, sehingga aktivitas perambahan hutan ini tidak mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Hal itu ditegaskan, Efendi Isma, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), dalam keterangan relisnya yang diterima Lintas Gayo, Sabtu (16/4/2016). Namun juru bicara KPHA ini tidak menyebutkan pejabat Negara yang mana yang terlibat, serta bagaimana modus operandinya secara detil.
Jubir KPHA menyebutkan, perambahan kawasan hutan lindung di Paya Rebol Kabupaten Bener Meriah yang ditanami dengan tanaman kentang, telah diproses hukum pada tahun 2015. Namun tidak diikuti dengan penertiban kawasan hutan. Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum serius dalam menuntaskan kasus ini.
KPHA masih menemukan aktivitas masyarakat di dalam areal tersebut , yang dikhawatirkan akan memperparah degradasi lahan. Selain itu ditemukan pembukaan kawasan hutan baru di kawasan Dusun Linung Bulen, Desa Bener Pepanyi, kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.