RTRW Aceh Digugat ke PN Jakarta, Ini Alasannya

Publication Date: 2016-01-22

Jakarta- Sejumlah warga Aceh menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke pengadilan agar membatalkan qanun 19 tahun 2013 dan peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi itu.

Gugatan secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum para penggugat tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan qanun RTRW Aceh 2013-2034.

Para penggugat, Efendi, warga Aceh Besar, Juarsyah, warga Bener Meriah, Abu Kari, warga Gayo Lues, Dahlan, warga Lhokseumawe, Kamal Faisal, warga Aceh Tamiang. Kemudian, Muhammad Ansari Sidik, warga Aceh Tenggara, Sarbunis, warga Aceh Selatan, Najaruddin, warga Nagan Raya, dan Farwiza, warga Kota Banda Aceh.

Gugatan dikuasakan kepada Evi Susanti SH MH, Syahminan Zakaria SHI MH, dan Nurul Ikhsan SH. Semua kuasa hukum penggugat merupakan advokat atau pengacara dan konsultan hukum pada kantor Evi Susanti & Co (ESCo), beralamat di Darul Imarah, Aceh Besar.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka. Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.

Adapun materi gugatan, yakni RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW Nasional, di antaranya;

Tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh. Hal ini mengabaikan amanat Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Qanun RTRW Aceh juga melawan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 227/Kpts-II/1995, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001.

Pengabaian amanat dari ketentuan peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

Pengabaian Kawasan Ekosistem Leuser sebagai bentang alam yang terintegrasi (eco-region) akan mengancam keunikan keanekaragaman hayati dan ekologi yang dimiliki, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan risiko intensitas bencana di Aceh, dan berdampak drastis terhadap kehidupan dan keamanan masyarakat sekitarnya.

Selain itu, tidak diakui Kawasan Rawa Gambut Tripa sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional, dan tidak diakomodirnya jalur evakuasi bencana dalam qanun tersebut.

Qanun 19 juga tidak mencantumkan wilayah kelola Mukim sebagai wilayah asal usul masyarakat adat Aceh dalam qanun tersebut. Padahal keberadaan wilayah mukim diakui secara nasional maupun internasional. Perbuatan penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh, adalah melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, dilakukan antaranya melalui; partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Proses pembentukan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang ditetapkan di Banda Aceh pada 31 Desember 2013 dan diundangkan di Banda Aceh pada 3 Maret 2014, juga tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan qanun RTRW Aceh 2013-2034. Perbuatan tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Gubernur Aceh dan DPR Aceh merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Bunyi pasal tersebut yakni “Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri RI lalai menerbitkan dan menyampaikan hasil evaluasinya terhadap Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033, di mana Gubernur Aceh menyampaikan Rancangan Qanun RTRW Aceh Tahun 2013-2033 pada 18 Desember 2013, melalui surat Nomor 180/78150, perihal Evaluasi Rancangan Qanun tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033, beserta lampirannya. Surat ini diterima Kementerian Dalam Negeri pada 20 Desember 2013. Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan hasil evaluasi pada 20 Februari 2014. Dengan demikian batas waktu 15 hari kerja dihitung sejak diterimanya Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033 tersebut terlampaui, sehingga kelalaian ini telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Bunyi pasal tersebut yakni “Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perda dimaksud”.

Menteri Dalam Negeri RI selaku penyelenggara negara juga telah melakukan pembiaran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur Aceh dan DPR Aceh yang menetapkan dan mengesahkan Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033 menjadi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti hasil evaluasi. Sampai saat ini Menteri Dalam Negeri RI tidak melaksanakan/mengabaikan kewenangannya untuk membatalkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Bunyi pasalnya, “Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan perda tentang RTRWP dan rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi menjadi perda, Menteri Dalam Negeri membatalkan perda dimaksud” .

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Aceh dan DPR Aceh nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi aturan-aturan hukum berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah Aceh. Serta gagal memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya dalam proses pembentukan dan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033. (SP/al1)

URL: http://atjehlink.com/index.php/2016/01/22/rtrw-aceh-digugat-ke-pn-jakarta-ini-alasannya/