Qanun RTRW Akan Direvisi Usai Qanun Kehutanan Aceh Disahkan

Publication Date: 2015-09-18

Banda Aceh- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), melalui salah satu anggotanya, Saifuddin Muhammad, mengapreasiasi desakan sejumlah CSO di Aceh yang meminta agar Pemerintah segera merevisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW.

Kepada The Globe Journal, Kamis (17/9/2015) Saifuddin, yang merupakan politisi Partai Nasdem dapil Bireuen, mengatakan DPRA punya komitmen yang kuat untuk merevisi qanun tata ruang Aceh. Akan tetapi kendalanya saat ini adalah belum rampungnya qanun tentang kehutanan Aceh.

“Sejauh yang kami amati, memang qanun tersebut sangat layak untuk direvisi. Akan tetapi baru bisa dilakukan setelah qanun kehutanan Aceh rampung dan disahkan. Dari sana kita akan melihat apa saja yang butuh untuk diubah,” ujar Saifuddin.

Terkait dengan raqan Kehutanan Aceh yang sampai sekarang masih dibahwas, menurut Saifuddin, ke depan segala urusan hutan di Aceh akan menjadi kewenangan Propinsi. Dinas kehutanan hanya ada di Banda Aceh sebagai ibukota. Sedangkan di tiap kabupaten hanya akan diurus oleh UPTD.

“Kewenangan ini akan kita susun dalam qanun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” imbuh Lelaki asal Samalanga tersebut. [theglobejournal.com]

URL: No link provided