KPHA: Agar Peka Bencana, Pemerintah Aceh harus segera revisi RTRWA

Publication Date: 2015-09-16

TATA RUANG SEBAGAI BLUE PRINT PEMBANGUNAN

HUTAN-ACEH.COM - Menata ruang suatu wilayah satu keharusan. Hal itu dilakukan jka ingin mendapatkan suasana/kondisi wilayah yang aman, nyaman dan berkelanjutan untuk didiami oleh manusia dan makhluk lain di sekalian alam.

Pemerintah sebagai wujud perwakilan Negara untuk rakyatnya, wajib melaksanakan seluruh amanah Negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar, guna melindungi segenap kehidupan bangsa IndonesiA. Dan, penataan ruang merupakan salah satu bentuk implementasinya.

Sepanjang kemerdekaan Indonesia sejaka 17 Agustus 1954, belum seluruh wilayah negeri ini memiliki penataan ruang yang baik. Hal mana menunjukkan di seluruh wilayah dalam semua Provinsi di Indonesia masih ditemukan konflik ruang dan bencana.

Apakah hal ini menjadi ukuran bahwa pemerintah Indonesia belum mampu menyusun tata ruang? Atau menjadi catatan bagi masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah serius memberikan pelayanan kehidupan bagi bangsa Indonesia?


Sebagai indikator, yang sangat mudah bagi kita semua untuk mengukur regulasi tata ruang adalah dengan melihat bencana dan kenyamanan masyarakat berada dalam struktur ruang, apabila suasana atau kondisi kehidupan masyarakat masih belum nyaman terhadap fisik lingkungannya, maka dapat dipastikan tata ruang di wilayah termakasud bermasalah.

Aceh sebagai sebuah provinsi di Indonesia, juga tak luput dari “try and error” nya regulasi tata ruang. Jelas kita rasakan akibatnya bagaimana di era orde baru yang telah menata ruang Aceh melalui regulasi kehutanan yang memberi ruang bagi banyak izin HPH bertebaran. Selain itu praktek-praktek pengelolaan lingkungan yang jauh dari kata sustainable, akibatnya sampai dengan saat ini Aceh senantiasa menuai bencana regular, baik itu banjir maupun longsor.

Pemerintah Aceh seharusnya mampu belajar dari pengalaman yang sudah banyak dilampaui oleh masyarakat Aceh. Dari waktu ke waktu, telah banyak korban yang jatuh terutama di kalangan rakyat awam yang bermukim di kawasan rawan bencana banjir dan longsor.

Bahkan, belakangan ini bencana kekeringan menjadi momok tersendiri bagi sebagian masyarakat Aceh yang memberi pengaruh hebat terhadap kehidupan yang sangat jauh dari kata nyaman.

Banyak catatan bencana yang telah dipublikasi oleh berbagai pihak di Aceh, diikuti oleh analisa kritis lingkungan tentang tata ruang sebagai salah satu regulasi yang harus bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap segala dampak negatif pembangunan yang diderita rakyat.

Sungguh, kehidupan miris telah dihadapi masyarakat Aceh di tengah tekanan ekonomi nasional dan global yang tidak kunjung membaik. Terlebih, rakyat juga harus menghadapi bencana alam yang membayangi di musim kemarau dan penghujan.

Dalam konteks bencana alam yang terjadi di Indonesia, kita mengenal dengan apa yang disebut pengurangan resiko bencana Hyogo Framework for Action (HFA; Kerangka Aksi Hyogo), yang diputuskan pada Konferensi Pengurangan Resiko Bencana Dunia di Kobe pada tahun 2005. HFA mengamanatkan perencanaan guna lahan (land use planning) atau perencanaan tata ruang sebagai salah satu alat untuk pengurangan resiko bencana (UNISDR, 2005 #340).

Peran perencanaan tata ruang dalam pengurangan resiko bencana telah banyak diusulkan dalam praktik perencanaan, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang

Sementara itu, jauh sebelum HFA disepakati sebagai sebuah kerangka kerja, Burby dan French (1981) menyebutkan, peran perencanaan tata ruang adalah untuk pembatasan pembangunan di daerah-daerah yang rawan terhadap bahaya yang terkait dengan alam. Hal ini termasuk dengan pembatasan pembangunan di daerah rawan banjir dan pembuatan kode bangunan (building code) untuk daerah-daerah yang rawan terhadap bencana gempa bumi dan tsunami.

Dampak dari pembatasan pembangunan di daerah-daerah yang berbahaya, akan meminimalisir potensi paparan (exposure), pengurangan terhadap kerugian jiwa serta kerusakan harta benda di daerah-daerah berbahaya.

Pembangunan yang tidak mengindahkan aspek kebencanaan, akan dapat berakibat pada besarnya resiko bencana yang timbul. Seperti pembangunan permukiman dan lokasi pariwisata yang berada di sepanjang pantai berpotensi terkena dampak tsunami.

Sebagai contoh, dampak sangat besar dari tsunami Aceh pada Desember 2004, banjir bandang Aceh Tamiang, banjir banda di Bener Meriah, longsor di Aceh Tengah, banjir di Aceh Selatan-Aceh Barat-Abdya-Aceh Timur-Aceh Utara-Aceh Pidie-Pidie Jaya dan Nagan Raya.

BELAJAR DARI PENGALAMAN BENCANA

Dalam rentetan tahun 2004 sampai dengan tahun 2015, puluhan bahkan ratusan pengalaman bencana sudah dialami oleh Aceh. Mulai dari kerugian materi harta benda, kehilangan pekerjaan bahkan kehilangan nyawa sudah dilalui oleh masyarakat karena satu hal yang dinamai bencana. (Untuk melihat sejumlah titik bencana di Aceh dalam 3 tahun terakhir, silakan klik Layer Bencana alam di portal ini)

Kerusakan dan kehilangan infrastruktur juga menjadi salah satu momok pembangunan yang akan menguras banyak energy, dukungan dana yang besar menjadi alokasi rutin bagi penanggulangan bencana oleh pemerintah, dan ini berdampak pada minimnya lokasi anggaran untuk pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) sejak tiga tahun ke belakang sampai sekarang, terus menyuarakan tentang pentingnya perencanaan tata ruang Aceh yang baik. Tata ruang yang baik adalah perencanaan pemanfaatan ruang yang partisipatif. Artinya, rakyat beroleh pemahaman tentang penataan ruang sekaligus diberi kesempatan untuk mengatur ruang di daerahnya. Hal itu mesti dilakukan demi mendapat penataan ruang yang baik dan sekaligus memberi pendidikan bagi masyarakat akan pentingnya tata ruang untuk pembangunan dan kehidupan.

Selain itu, penataan ruang Aceh yang baik juga berkorelasi dengan kesiapan ruang dan rakyat dalam menyambut era keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Selebihnya, tata ruang Aceh harus peka pemantapan sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam yang arif bijaksana, agar Aceh memiliki pembangunan yang berkelanjutan.

Aroma “kongkalikong” penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, menjadi salah satu preseden buruk bagi pemerintah di zaman “reformasi”. Ketika saluran aspirasi public dan para elemen sipil hanya menjadi sekedar “nyamoek di luwa keuleumbu”, sedangkan pemerintah tetap kukuh dengan tidak merubah substansi dan sistem penyusunan RTRW, hal ini dapat kita lihat dalam perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan yang tidak melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan dan perubahan tersebut cenderung hanya untuk mengakomodir kepentingan investasi bagi individu-individu pemilik modal.

REVISI QANUN 19 TAHUN 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilatah Aceh

Sebagian besar alokasi pemerintah Indonesia dalam menghadapi bencana adalah dengan penguatan organisasi dan kapasitas yang terkait dengan fase tanggap darurat atau respon ketika bencana terjadi. Pola dan mekanisme manajemen bencana sampai dengan tahun ini belum benar – benar mendapatkan tempat sebagai instrumen penting dengan fungsi-fungsi pencegahan terhadap bencana dalam pembangunan.

Perencanaan tata ruang sebagai suatu bentuk intervensi pembangunan yang multidimensi memungkinkan berbagai bentuk kegiatan mitigasi resiko bencana untuk diintegrasikan, baik yang bersifat fisik (struktural) maupun non fisik (non struktural).

Dalam menentukan bentuk kegiatan mitigasi yang akan digunakan akan bergantung kepada jenis bencana dan tujuan kegiatan tersebut. Godschalk (1991) dalam (Kaiser, 1995) memberikan gambaran jenis kegiatan mitigasi dan tujuan yang dapat diraih oleh kegiatan tersebut. Hal ini memerlukan keterampilan kajian resiko bencana sehingga pilihan intervensi menjadi sesuai.

Agar sejalan dengan fungsi implementasi perencanaan penggunaan rencana tata guna lahan untuk manajemen ekosistem yang dapat dilakukan melalui pemutakhiran data, pemetaan data kepemilikan atas lahan, analisis dampak terhadap manusia, tujuan penggunaan lahan; kajian terhadap kebutuhan kebijakan terdiri atas mekanisme insentif, akuisisi lahan, dan kebijakan lainnya.

Pasca keputusan MA tahun 2015 atas gugatan (judicial review) Walhi Aceh terhadap qanun 19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh, yang menolak gugatan yang diajukan Walhi alias tidak membatalakan qanun tersebut seperti dimohon Walhi, serta desakan CSO dan elemen masyarakat lainnya agar qanun RTRWA direvisi, dijawab pemerintah Aceh dengan memasukan qanun tersebut dalam program legislasi daerah DPRA, namun, disayangkan revisi Qanun RTRWA tidak menjadi pembahasan prioritas DPRA pada tahun 2015 ini.

Sebagai blue print pembangunan, RTRW seharusnya menjadi “kitab suci” dalam membangun kawasan/wilayah. Tidak masuknya qanun RTRW Aceh dalam daftar revisi prioritas 2015, menunjukkan DPRA tidak memiliki sense of crisis terhadap implikasi sebuah regulasi yang vital terhadap masyarakat dan pembangunan Aceh. Keadaan yang demikian ini, bangsa Aceh akan terus menerus dan mungkin selamanya dihadapkan pada rutinitas bencana alam.

Pemerintah Aceh harus menanggung malu berkepanjangan apabila tetap membiarkan tata ruang yang tidak memiliki perspektif bencana, karena akan dicatat dalam sejarah sebagai sebuah bangsa yang tidak pernah belajar dari pengalaman, wallahu’alam.

Banda Aceh, 16 September 2015

Efendi Isma, S.Hut Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA)

URL: No link provided