Tamiang Terancam Bencana
KUALASIMPANG - Lebih kurang 42.500 hektare hutan lindung di Aceh Tamiang berubah fungsi menjadi hutan produksi akibat terbitnya SK Menteri Kehutanan RI SK.865/ Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh. Kini di Aceh Tamiang hanya tersisa 625 Ha atau 1,5 persen hutan lindung.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Sayed Zainal M SH kepada Serambi, Kamis (15/1) mengatakan, Lembahtari merasa prihatin terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang sebagai penanggung jawab Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) tingkat provinsi dan kabupaten. Karena terbitnya SK Menhut tersebut merubah dan menghilangkan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Aceh Tamiang, baik hutan itu berada dalam Kawasan Ekosistem Lenser (KEL) maupun dalam kawasan hutan manggrove pesisir Tamiang seluas 42.500 Ha.
Menurut Sayed Zainal, penghilangan fungsi kawasan lindung di Aceh Tamiang berdampak besar dan sangat serius terhadap bencana ekologis di Aceh Tamiang. “Ini sangat berbahaya dan bisa mengundang bencana bagi masyarakat Tamiang,” ujar Sayed Zainal.
Lembahtari mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, karena ada indikasi pemain tambang terutama broker tambang menginginkan perubahan fungsi hutan dari lindung menjadi produksi melalui tangan-tangan anggota DPR RI.
Untuk itu, Sayed Zainal meminta Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang mengambil langkah serius kepada Menteri Kehutanan RI yang baru untuk merevisi, meninjau dan mencabut SK.865/Menhut-II/2014 itu.
“Jika tak ada langkah serius, Lembahtari mengajak elemen sipil di Aceh untuk mengajukan gugatan dan melaporkan secara pidana Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tamiang dan Menteri Kehutanan RI karena telah melanggar undang-undang,” tegas Sayed Zainal.(md/Serambi Indonesia)