Banda Aceh - Puluhan warga dari daerah Leupung dan Lhoong, Aceh Besar serta dari Lamno, Aceh Jaya, mendatangi kantor Dinas Kehutanan Aceh, di jalan Sudirman, Geuceu Menara, Banda Aceh, Senin (18/05/2015).
Warga yang datang dengan menggunakan belasan becak barang, bermaksud untuk meminta izin dari dinas kehutanan agar mereka mendapat izin dan tidak ditangkap saat mengangkut kayu. Menurut para warga, mereka kerap ditangkap oleh polisi dan aatau polisi hutan ketika sedang mengangkut kayu dengan menggunakan becak, karena tida memiliki izin pengangkutan kayu dari Dinas Kehutanan.
Kedatangan para warga ke kantor tersebut, lantas diterima oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Aceh, Win Rima Putra dan beberapa staf dinas lainnya. Win Rima menerima sebanyak enam rang perwakilan warga, masing- masing dua orang dari Kecamatan Leupung, Lhoong dan Lamno.
Usai pertemuan perwakilan warga dengan pejabat Dinas Kehutanan itu, salah seorang warga yang ikut dalam pertemuan itu, Ibrahim AR mengatakan, dirinya dan warga lain mengaku sangat tidak puas atas tanggapan dinas terkait dengan permohonan warga. Pasalnya, kata dia, tidak satu pun dari permintaan mereka yang dapat dikabulkan oleh dina kehutanan.
"Cuma diambil kesimpulan bahwa bawa kayu bisa tapi kalo ketemu ditangkap. Dan yang lain adalah para masayarakat harus memiliki surat resmi dari pihak berwajib untuk izin pengangkutan kayu, padahal saya selama ini sudah memiliki surat izin bawa kayu dari Keuchik tempat saya tinggal," ujar Ibrahim.
Tidak lama kemudian, para warga meninggalkan Dinas Kehutanan dengan tertib. Selama berada di tempat itu, warga juga mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Sementara itu, informasi yang didapat dari salah satu pegawai Dinas Kehutanan Aceh menyebutkan, pihak dinas kehutanan tidak dapat memberikan izin kepada warga untuk mengangkut kayu dari hutan. Jika, warga memiliki kayu dari lahan sendiri, hal itu tentu tidak jadi masalah.
Pada kesempatan itu, pejabat dinas kehutnanan menjelaskan, pihaknya kan tetap menangkap kayu yang diangkut oleh siapun jika tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terkait kayu yang diangkut.