Konflik masyarakat lokal dengan PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) akibat penguasaan tanah untuk pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK-HTI) seluas 10.384 hektare lebih di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, atas HGU yang dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51/BP2T/4729/2010, 7 Juni 2010, makin memanas. 23 September 2013.