Banda Aceh - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada tanggal 30 April 2015 telah menandatangani SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NoMoR 540/ 777/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU PELAKSANAAN MORATORIUM IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DI PROVINSI ACEH.
Tim Moratorium Minerba Aceh akan bertugas :
a. memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 1/INSTR /2014 tentang Moratorium tzin usaha pertambangan Mineral Logam dan Batubara sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing in stansi / in stitu si untu k mendu kung Moratorium Pemberian Izin usaha pertambangan (lUp) Mineral Logam dan Batubara;
b. membantu tugas-tugas instansi/institusi terkait jika diperlukan dalam pelaksan€rannya;
c. mengkaji dan menganalisis tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi/institusi sebagaimana yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur sebelum dilaporkan kepada Gubernur Aceh; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan Moratorium l^n Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Aceh.
Selengkapnya silakan lihat dalam lampiran ini. (54)