SK Gubernur tentang "TIM MORATORIUM MINERBA ACEH"

Publication Date: 2015-05-07

Banda Aceh - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada tanggal 30 April 2015 telah menandatangani SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NoMoR 540/ 777/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU PELAKSANAAN MORATORIUM IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DI PROVINSI ACEH.

Tim Moratorium Minerba Aceh akan bertugas :

a. memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 1/INSTR /2014 tentang Moratorium tzin usaha pertambangan Mineral Logam dan Batubara sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing in stansi / in stitu si untu k mendu kung Moratorium Pemberian Izin usaha pertambangan (lUp) Mineral Logam dan Batubara;

b. membantu tugas-tugas instansi/institusi terkait jika diperlukan dalam pelaksan€rannya;

c. mengkaji dan menganalisis tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi/institusi sebagaimana yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur sebelum dilaporkan kepada Gubernur Aceh; dan

d. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan Moratorium l^n Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Aceh.

Selengkapnya silakan lihat dalam lampiran ini. (54)

URL: No link provided

Attachment: SK_Gub_Tim_Pemantau_moratorium_tambang_Aceh-KPHA_2015.pdf